Lihat ke Halaman Asli

Petrus Kanisius

TERVERIFIKASI

Belajar Menulis

Yayasan Palung Bersama KPH Kayong Fasilitasi Penyusunan RKPS dan RKT LDPHD Lubuk Batu Betuah

Diperbarui: 1 Desember 2023   10:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hendri Gunawan dari YP saat menyampaikan presentasi penyusunan RKPS dan RKT. (Foto : Mahendra/YP).

Palung (YP) Bersama KPH Kayong berkesempatan melakukan Fasilitasi Penyusunan Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) dan Rencana Kegiatan Tahunan (RKT) kepada Lembaga Desa Pengelola Hutan Desa (LDPHD) Lubuk Batu Betuah, Desa Lubuk Batu, Kecamatan Simpang Hilir, KKU, pada Selasa (28/11/2023).

Kegiatan Penyusunan RKPS dan RKT LDPHD dibuka oleh Bapak Ibnu, selaku Ketua LDPHD. Dalam kata sambutannya, Ketua LDPH menyerahkan sepenuhnya kepada pendamping (Yayasan Palung dan KPH Kayong) untuk menjelaskan dan menyusun terkait bagaimana Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) dan Rencana Kegiatan Tahunan (RKT) untuk Pengelolaan Hutan Desa oleh Lembaga Desa Pengelola Hutan Desa (LDPHD) Lubuk Batu Betuah.

Sebagai Narasumber dalam Penyusunan RKPS dan RKT LDPHD Lubuk Batu Betuah adalah Hendri Gunawan, selaku Koordinator Program Hutan Desa Yayasan Palung (YP) dan Agil Ayu Lestari, S.Hut selaku Penyuluh Kehutanan dari UPT KPH Wilayah Kayong.

Hendri Gunawan dari YP mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah hadir dalam kegiatan ini lebih khusus kepada ketua dan anggota LDPHD Lubuk Batu Betuah, masyarakat Desa, pihak Perusahaan (CUS dan Jalin Vaneo).

Adapun tujuan kegiatan ini adalah untuk menyusun rencana kerja. YP berkoordinasi dengan KPH Kayong untuk bersama-sama membantu Fasilitasi Penyusunan Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) untuk jangka waktu 1-10 tahun dan Rencana Kegiatan Tahunan (RKT) dalam jangka waktu 1 tahun bagi LDPHD Lubuk Batu Betuah.

Hendri juga dalam kesempatan tersebut menyampaikan presentasi kilas balik dua (2) tahun Vertek (verifikasi teknis) proses pengajuan Hutan Desa Lubuk Batu Betuah.

Cerita sekilas, Bapak Ibnu didampingi oleh Yayasan Palung mengajukan permohonan Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa seluas 1.800 (seribu delapan ratus) hektare yang berada pada Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) di Desa Lubuk Batu, Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat. Dikarenakan pada waktu pengajuan masih dalam situsasi Covid 19 maka pengusulan belum dapat tidak lanjuti oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia terutama kegiatan Verifikasi Teknis. Sedangkan Verifikasi Tehnis di lapangan baru bisa dilaksanakan oleh Balai Perhutanan Sosial Wilayah Kalimantan, pada tanggal 11 Februari 2023 dan hasilnya yang disetujui sebagai hutan desa seluas 941 (Sembilan Ratus Empat Puluh Satu) hektare.

Dalam kesempatan itu disampaikan pula terkait poin-poin terkait hak kelola Hutan Desa seperti; Hak kelola hutan desa oleh LDPHD ataupun juga masyarakat desa di Kawasan hutan desa, Perlindungan habitat dan pohon Langka, Jika ada lahan gambut, perlu adanya perlindungan gambut, Selain itu juga pengelolaan HD dengan hak-hak adat dan, Dalam rencana kelola hutan desa harus berlaku adil/Gender; misalnya dalam pengelolaan HD, perempuan juga harus dilibatkan, Dalam melakukan pengelolaan HD, LDPHD mendapatkan hak pendampingan dari YP, KPH Kayong dan Perusahaan, Studi banding, penyusunanAD/ART, Melakukan penanaman pohon di lokasi Hutan Desa, Melaksanakan pemetaan Kawasan Hutan Desa, Melakukann pengamanan Kawasan, misalnya jika ada terjadi kebakaran dll, Melakukan monitoring Kawasan, Larangan persetujuan pengelolaan Kawasan Hutan Desa oleh desa lain/diganti oleh desa lain dalam pengelolaan.

Dalam diskusi ada usulan dari Lorenso, perwakilan dari PT CUS (Konservasi PT CUS): Sebaiknya tanaman pohon yang akan ditanam di Hutan Desa harus disesuikan dengan tanaman yang cocok di Kawasan tersebut (tanamlah tanaman yang cocok untuk ditanam sesuai dengan habitat di Kawasan tersebut), selain itu, misalnya ada satwa seperti orangutan, tanamlah tanaman pakan orangutan. Tanamlah tanaman seperti kayu malam dan bentangor, misalnya.

Selanjutnya ada masukan dari perwakilan PT. Jalin Vaneo, Hutan Desa sangat penting adanyanya Penanda batas, patroli, pembagian zonasi dan melibatkan tenaga ahli (konsultan) ketika melakukan survei di Kawasan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline