Belum lama berselang, atau kurang lebih satu pekan, lagi seekor trenggiling kembali ditemukan, kemudian diselamatkan oleh LPHD Banjar Lestari, Padu Banjar dan selanjutnya dilepasliarkan ke Hutan Desa Padu Banjar, Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, pada Rabu (7/7/2022).
Awalnya, trenggiling tersebut dijumpai oleh bapak Abu Bakar di kebun karet miliknya di Dusun A2 , Desa Padu Banjar. Selanjutnya Ia melaporkan kepada Samsidar, selaku ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Banjar Lestari, Padu Banjar.
Trenggiling berjenis kelamin Jantan dan memiliki berat 9 kg dan panjangnya 84 cm tersebut mereka panjat di pohon karet untuk di selamatkan. Setelah direscue (diselamatkan), trenggiling tersebut sempat dibawa ke rumah Ketua LPHD, setelah dua hari berada di rumah ketua LPHD, selanjutnya trenggiling tersebut dilepasliarkan Hutan Desa Padu Banjar. Trenggiling yang dilepasliarkan tersebut mereka berinama Ranggas, karena menurut mereka trenggiling tersebut berada di ranting kayu karet yang meranggas.
Sebelum dilepasliarkan, Ketua LPHD telah berkoordinasi dengan BKSDA SKW 1 Ketapang, dari BKSDA merekomendasikan dan mempesilakan agar trenggiling tersebut boleh langsung dilepasliarkan saja ke dalam kawasan Hutan Desa. Selanjutnya Samsidar bersama kedua rekannya Abu Bakar dan Julkarnaen pun langsung berangkat untuk melepaskan trenggiling tersebut ke dalam Hutan Desa.
Samsidar selaku ketua LPHD Banjar Lestari, Padu Banjar mengatakan, "Dalam bulan ini kami sebagai LPHD Banjar Lestari, Desa Padu Banjar, berhasil melepasliarkan dua ekor satwa yang dilindungi yaitu trenggiling yang mana dua ekor trenggiling tersebut telah memasuki wilayah perkebunan masyarakat desa Padu Banjar. Ini merupakan salah satu bentuk keberhasilan kami sebagai LPHD Banjar Lestari dalam mengemban amanah sebagai penjaga kawasan hutan desa juga satwa liar yang dilindungi."
kami sebagai LPHD Banjar Lestari akan terus berusaha membangun kesadaran masyarakat dalam menjaga kawasan hutan dan satwa liar yang dilingdungi, mengingat akan pentingnya kebersamaan kita dalam menjaga kelestarian hutan dan satwa liar yang dilindungi, ujar Samsidar.
Manager Program Perlindungan dan Penyelamatan Satwa, Yayasan Palung (YP), Erik Sulidra menyebutkan, Kepedulian mengenai satwa liar seperti ini memang harus selalu ditingkatkan, YP selaku mitra pemerintah akan selalu memberikan dukungan penuh apabila terkait pelestarian SDA. semoga kejadian seperti ini menjadi contoh untuk daerah lain apabila masyarakatnya bertemu dengan satwa liar, misalnya orangutan, masyarakat tidak perlu takut dan heboh, cukup melapor kepada pihak terkait dalam hal ini BKSDA, atau ke YP juga bisa nanti akan kita follow up ke BKSDA, dan nantinya akan dianalisa tindakan apa yang harus dilakukan.
Seperti diketahui, menurut data IUCN (International Union for Conservation of Nature) memasukkan trenggiling dalam daftar sangat terancam punah/kritis di habitatnya (Critically Endangered-CR) dan pemerintah Indonesia menetapkan hewan ini sebagai hewan yang dilindungi oleh Undang-undang nomor 5 tahun 1990 Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Dalam UU tersebut secara jelas melarang siapa untuk memelihara dan memperjualbelikan satwa dilindungi.
Petrus Kanisius-Yayasan Palung
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H