Tak semudah membalikan telapak tangan, mungkin kata itu yang cocok untuk dikatakan terkait persoalan dalam penanganan dan penyelamatan satwa. Setidaknya, inilah sekelumit persoalan yang dihadapi oleh para pihak saat ini.
Runutan peristiwa terkait keterancaman satwa saat ini begitu masif terjadi. Mulai dari semakin hilangnya habitat tempat ragam satwa berdiam akibat kalah bersaing akibat perluasan lahan untuk berbagai kepentingan, persoalan perburuan, perdagangan dan kondisi setelah habitat mereka (satwa) hilang dan tidak jarang orangutan ataupun satwa lainnya terdesak untuk mencari pakan (makanan) memasuki area pemukiman/perkebunan masyarakat. Persoalan seperti inilah yang menjadi tuntutan ataupun terkadang menjadi keharusan untuk dilakukan penyelamatan terhadap satwa.
Mengapa demikian?, dalam mengatasi masalah atau persoalan para pihaklah yang menjadi kuncinya. Mengingat; bagaimana tata aturannya dalam soal penangan ataupun penyelamatan satwa yang dimaksud. Seperti misalnya bagaimana kronologi (urutan waktu sebuah kejadian/peristiwa) terkait satwa yang dimaksud (perlu apa tidaknya) untuk dilakukan penyelamatan. Bagaimana dengan prosedur (tahapan-tahapan) ketika melakukan penyelamatan satwa, apakah mendesak atau tidak. Bagaimana pula dengan kondisi si satwa apakah situasi dan kondisinya dalam keadaan terancam atau tidak ketika ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) atau juga kondisinya perlu penanganan cepat.
Selanjutnya juga, dinamika persoalan (masalah) yang timbul tehadap penyelamatan satwa yang ada di ruang lingkup masyarakat/wilayah/lokasi apakah satwa kondisinya berada dalam situasi konflik dengan manusia seperti misalnya satwa keluar dari habitat asli dan mengganggu tanam tumbuh/kebun masyarakat?, atau kondisi satwa seperti misalnya orangutan yang hilang ruang geraknya akibat perluasan lahan. Seperti misalnya terputusnya ruang gerak (koridor) satwa yang berpotensi menimbulkan konflik baru atau keterancaman nasib hidup satwa dilingungi dihabitatnya.
Apabila satwa berada dalam situasi yang terjadi terkait kondisi konflik dan sangat terancam di suatu area (wilayah) masyarakat setempat ataupun di area perusahaan, sudah pasti parapihak berkeinginan dan wajib agar satwa liar perlu diselamatkan.
Hal lainnya juga terkait dinamika dalam persoalan penyelamatan satwa adalah bagaimana selanjutnya satwa yang telah diselamatkan (rescue) sudah tentu perlu daftar rekomendasi tempat translokasi (lokasi pelepasliaran) apakah aman atau tidaknya juga menjadi penting, apakah menunjang untuk keberlanjutan kehidupan satwa setelah dilepasliarkan.
Seperti diketahui, penyelamatan satwa merupakan kewajiban untuk dilakukan oleh para pihak demi keberlanjutan dan lestarinya satwa yang dilindungi. Bila tidak, maka hampir dipastikan ragam satwa yang dilindungi ataupun satwa yang berada dalam ancaman nyata dan akan tinggal cerita.
Petrus Kanisius-Yayasan Palung
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H