Beberapa bulan lalu, tepatnya selama satu bulan (pada bulan Mei 2016) lalu, di Kawasan Hutan Sungai Paduan, Yayasan Palung melakukan analisis dan survei di wilayah ini karena memiliki beragam potensi dan manfaat yang dapat dikelola sebagai keberlanjutan sumber kehidupan semua makhluk hidup.
Seperti diketahui, selain kawasan hutan lindung, kawasan hutan Sungai Paduan juga telah diajukan oleh masyarakat melalui Yayasan Palung untuk dijadikan Kawasan Hutan Desa. Jika kita berbicara tentang kawasan lindung, sudah pasti, kawasan tersebut adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan, antara lain untuk mengatur tata air, mencegah intrusi air laut, mencegah banjir, mengendalikan erosi dan memelihara kesuburan tanah. Kawasan Lindung Sungai Paduan yang letaknya diantara dua Desa; Desa Sungai Paduan dan Desa Padu Banjar, Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat. Maka di wilayah ini perlu dilakukan analisa dan Survei.
Dari hasil survey yang dilakukan dikawasan Hutan Lindung Sungai Paduan, ditemukan sedikitnya seratus spesies tumbuhan; yang terdiri dari 42 family yang mana 72% merupakan tumbuhan pakan (makanan) Orangutan. Sebaran tumbuhan pakan orangutan tersebut diantaranya seperti Lithocarpus conocarpus, Litsea lancifolia, Diospyros maingayi, dan Santiria oblongifolia. sedangkan indeks keaneka ragaman Shannon-Wiener 3.7. hal ini membuktikan bahwa kawasan tersebut merupakan kawasan yang baik bagi habitat orangutan dan satwa primata lainnya.
Sedangkan kepadatan orangutan berdasarkan hitungan sarang yang ditemukan, sebanyak 0,5 individu per km² dengan total luas 6.788 ha, diperkiran ada kurang lebih 34 individu orangutan berdasarkan temuan beberapa sarang orangutan.
Selain memilliki potensi sebagai potensi ekowisata dengan kombinasi sungai dan bekantan yang ditemukan dipinggir kawasan, terdapatnya orangutan dan habitat yang baik, kawasan ini juga memiliki potensi tumbuhan obat seperti Archangelisa flava, Cinnamomum sp dan tumbuhan hasil hutan bukan kayu seperti pandanus spp, Nypa fruticans, diharapkan ke depan kawasan tersebut memiliki potensi yang baik bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan dan kabupaten Kayong Utara.
Adapun manfaat dari hutan lindung mempunyai fungsi pokok untuk menjaga kualitas lingkungan dan ekosistem. Fungsi-fungsi tersebut diantaranya adalah:
Pertama, Adanya hutan lindung dapat mencegah banjir, hutan yang terpelihara dapat menyerap air hujan agar tidak turun langsung ke daerah bawahnya. Kemampuan hutan untuk menampung air hujan merupakan pengendalian banjir yang efektif. Selain itu, potensi hutan yang ada setidaknya dapat menyimpan cadangan air tanah, selain mengendalikan banjir hutan juga bermanfaat untuk menyimpan cadangan air tanah. Cadangan air tersebut bisa digunakan ketika musim kemarau, sehingga penduduk sekitar hutan terhindar dari bencana kekeringan. Ketiga, Keberadaan hutan di kawasan ini dapat dijadikan sebagai encegah erosi dan tanah longsor, lahan terbuka yang diatasnya tidak tertutup hutan akan cepat tergerus erosi. Erosi akan mendangkalkan sungai-sungai yang ada dibawahnya. Selain itu juga, bagi hutan-hutan yang terdapat di lereng-lereng curam erosi bisa menyebabkan bencana tanah longsor.
Selanjutnya juga, kawasan hutan di wilayah ini dapat membantu memelihara kesuburan tanah, hutan seperti sebuah tempat pengomposan raksasa. Berbagai macam material organik akan terurai menjadi humus di dalam hutan. Humus hutan ini berfungsi sebagai pupuk yang meningkatkan kesuburan tanah. Tidak hanya itu, penyimpan sumber daya genetika yang terdapat di dalam hutan memiliki plasma nuftah yang sangat tinggi. Keanekaragaman hayati hutan merupakan sumber kehidupan.
Habitat hidup hewan dan tumbuhan, hutan yang baik bisa melindungi satwa dan tumbuhan yang ada didalamnya. Selain itu juga dapat menjadi tempat pendidikan dan laboratorium alam, juga bisa menjadi tempat pendidikan, penelitian ilmiah untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan laboratorium alam.
Dengan melihat manfaat dan fungsi hutan lindung tersebut diatas, Yayasan Palung berinisiatif ingin lebih jauh menjaga kelestariannya melalui pembentukan hutan desa yang pengelolaan dan pemantauan bisa dilakukan oleh masyarakat lokal sehingga masyarakat memiliki hak kelola terhadap hutan desa tersebut. Adapun hutan desa tersebut merupakan hutan lindung sungai Paduan yang terletak di kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong utara dengan luas 6.788 ha. Hutan lindung Sungai Paduan berbatasan langsung dengan 4 desa yaitu desa Pulau Kumbang, desa Pemangkat, desa Nipah kuning dan desa Padu Banjar.
Untuk lebih memastikan bahwa kawasan itu bisa menunjang aktivitas masyarakat yang mampu meningkatkan perekonomian, maka diperlukan survey potensi sehingga bisa dipetakan segala potensi yang ada baik itu disektor ekowisata, hasil hutan bukan kayu dan tumbuhan produktif.