Lihat ke Halaman Asli

Petrus Kanisius

TERVERIFIKASI

Belajar Menulis

Sebagian Besar Isi Siaran Televisi di Indonesia versus Syarat Ketentuan Komisi Penyiaran

Diperbarui: 21 Juni 2016   15:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto ilustrasi dok. Kompas/Abdullah Fikri Ashri

“Wah.... Siaran Televisi Sekarang Banyak Mementingkan Tontonan tidak Bermutu Ketimbang Memberi Edukasi dan Menyampaikan Informasi Berimbang untuk Publik”, mungkin kata ini yang cocok untuk disampaikan saat ini terkait isi siaran televisi di Indonesia.

Tentunya hal ini sangat bertentangan ataupun juga melanggar dengan syarat dan ketentuan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Hampir sebagian besar sajian (isi siaran) dari televisi Indonesia (televisi swasta) berkaitan dengan hiburan lebih khusus tontonan, lebih banyak yang tidak bermutu begitu disuguhkan ketimbang mendidik dan menyampaikan informasi berimbang (siaran bermutu) sebagai kontrol sosial kepada masyarakat luas (publik) sebagai penerima pesan.

Contoh paling nyata lihat sinetron dan tengok infotainment. Sinetron dan infotainment tidak sedikit membuat gaduh yang cenderung mengajarkan banyak sisi negatifnya ketimbang memberi edukasi. Isi siaran televisi seperti sinetron lebih banyak menampilkan sisi pertengkaran, kegaduhan, perceraian, perkelahian dan kekerasan, kehidupan glamor/mewah hingga sisi negatif lainnya yang cenderung mengajak dan mengajarkan kepada si penerima pesan (khalayak/masyarakat umum).

Hal yang sama juga terjadi pada acara infotainment, sebagian besar isi/content dari siaran banyak mengupas tentang keburukan dari selebritis mulai dari perselisihan hingga isu keretakan rumah tangga dan sisi-sisi negatif yang lainnya. Sehingga, masalah pribadi kerap kali pula muncul ke publik mengalah isu-isu sosial, budaya dan lingkungan yang mungkin lebih penting ketimbang informasi-informasi seleb yang boleh dibilang tidak ada manfaatnya bila disampaikan.

Lebih parah lagi, penyampaian informasi yang tidak berimbang kerap kali juga disampaikan oleh beberapa media televisi swasta. Arah tidak berimbang muncul ketika kepentingan politik dan hanya ingin meraup untung semata tanpa melihat pengaruh (akibat) yang ditimbulkan pada khalayak.

Melihat dari dampak (sebab dan akibat) dari tontonan siaran televisi tersebut tentu saja yang menjadi rugi sangat besar adalah bagi penerima pesan (khalayak/masyarakat banyak). Tidak banyak masyarakat bisa memilih atau memilah (menyaring/memfilter) isi siaran dari tontonan yang mereka tonton. Terlebih orangtua bagi anak-anak mereka sangat penting untuk mengawasi/membimbing dan memilih program-program, mata acara/ isi siaran. Mengingat, hanya sedikit saja tontonan-tontonan menarik, mendidik dan edukatif yang disuguhkan. Lebih khususnya lagi, program-program acara yang diperuntukkan bagi anak-anak cenderung minim atau bahkan tidak tersedia sama sekali.

KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) bekerja sama dengan sembilan perguruan tinggi di sembilan kota besar di Indonesia, menyelenggarakan survei indeks kualitas program siaran televisi periode Maret hingga April 2015. Disebutkan, sebanyak 810 responden diambil untuk menentukan program televisi mana saja yang mencapai predikat berkualitas (indeks 4) dari skala 1-5. Hasilnya, terdapat acara yang berkualitas dan mendidik. Selain itu yang pasti terdapat  program/ mata acara televisi tidak berkualitas alias "sampah", (sumber data dari KPI).

Dari data yang terjabarkan tersebut, sebuah kekhawatiran menyangkut sebagian besar mata acara hiburan sedikit banyak tidak memiliki manfaat bagi khalayak (masyarakat las sebagai penerima pesan). Mengingat, dari mata acara/isi siaran tersebut bisa saja ditiru mentah-mentah oleh anak-anak dan remaja tanpa disaring terlebih dahulu, terlebih masih minimnya pengawasan dari orangtua. Memang, tidak semua tontonan di televisi yang ada di Indonesia buruk, tetapi hampir sebagian besar mata acara seperti sinetron dan infotainment saat ini sedang menjamur dan hampir sebagian besar televisi swasta.

KPI sebagai lembaga penyiaran yang berhak memberikan perizinan penyiaran kepada pemilik modal untuk mendirikan televisi-televisi swasta dan sebagai pemantau dari isi program-program siaran televisi pun acapkali kecolongan. Memang, beberapa stasiun pernah dipanggil untuk koreksi tentang bermacam ragam tayangan yang layak atau tidak untuk publik. Akan tetapi, terkadang masih ada televisi yang mengabaikan/tidak mengindahkan teguran/peringatan. Dalam hal ini, terkadang KPI pun tidak berkutik (tidak berdaya) dengan semakin menjamurnya tontonan-tontonan yang tidak bermutu.

Benar saja, Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, tidak luput pula dilanggar oleh televisi swasta terkait tata aturan, asas, tujuan dan fungsi penyiaran mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Sehingga, yang memprihatinkan saat ini adalah keresahan dari masyarakat banyak terkait bagaimana sejatinya tontonan yang baik, mendidik, berimbang dan bermutu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline