Lihat ke Halaman Asli

Pirdandi Aslami

Mahasiswa Ilmu KOmunikasi UMM

Kebijakan Hukum Berita Hoax Dalam Media

Diperbarui: 21 Juni 2021   13:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

ditengah maraknya berita bohong atau yang biasa dikenal dengan berita hoax yang ada di berbagai media, baik itu media massa maupun media sosial. Hal ini membuat saya tertarik membuat esai tentang kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindakan pidana berita hoax di media massa dan media sosial. Media sosial dan media massa menjadi salah satu yang digunakan oleh berbagai kalangan tak jarang berita atau kabar palsu pun tersebar hingga menimbulkan keresahan, secara umum kita mengenal kabar palsu dengan sebutan hoax. Hoax merupakan informasi yang direkayasa untuk menutupi informasi yang sebenarnya dengan kata lain, arti hoax juga bisa didefinisikan sebagai upaya pemutarbalikan fakta menggunakan informasi yang seolah-olah meyakinkan tetapi tidak dapat diverifikasi kebenarannya. pada masa ini, masyarakat yang cenderung mengalami proses menuju masyarakat global, dimensi globalisasi pada galibnya mengait pada berbagai bidang kehidupan, termasuk didalamnya politik, ekonomi, budaya. teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah perilaku masyarakat dan peradaban manusia secara global, internet sendiri merupakan keseluruhan jaringan komputer yang saling terhubung menggunakan standar sistem global. kemunculan media sosial bukan saja menjadi sarana yang mudah untuk menghubungkan antar manusia namun juga mengakibatkan semakin mudah tersebarnya informasi palsu (hoax), hoax dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, masyarakat sipil menjadi kekuatan intelektual mengkaji dan merumuskan kebutuhan hukum, tingkat penegakan hukum pada suatu masyarakat didukung oleh kultur masyarakat yang bersangkutan partisipasi masyarakat dalam melaporkan, mencegah dan menanggulangi kejahatan adalah salah satu contoh penegakan hukum oleh masyarakat. pengaturan yang berkaitan mengenai berita hoax ini salah satunya diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 28 Ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah).Perkembangan teknologi informasi turut serta mendorong penyebaran berita atau informasi hoax, di Indonesia sendiri teknologi informasi ikut berkembang pesat dimana pengguna internet di indonesia saat ini berjumlah 132,7 juta atau 52% dari jumlah penduduk indonesia. Dari jumlah pengguna internet di atas, 129,2 juta memiliki akun media sosial yang aktif dan penggunaan internet rata-rata menghabiskan waktu sekitar 3 jam per hari untuk konsumsi internet melalui telepon seluler. hal tersebut disampaikan presiden Jokowi saat memberikan pengantar dalam rapat terbatas di kantor presiden yang membahas tentang perkembangan media sosial, bapak presiden menambahkan akhir-akhir ini begitu marak berita-berita bohong dan palsu (hoax) bergerak viral di tengah-tengah masyarakat. faktor utama yang menyebabkan informasi palsu (hoax) mudah tersebarnya di indonesia, faktor nya yakni karakter asli masyarakat indonesia yang dinilai tidak terbiasa berbeda pendapat atau berdemokrasi secara sehat, kondisi itu merupakan salah satu faktor mudahnya masyarakat menelan hoax yang disebarkan secara sengaja. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Atik Astrini dalam jurnal transformasi mengemukakan bahwa penyebaran hoax di media sosial dan media online tidaklah terjadi begitu saja tanpa kepentingan yang melatarbelakanginya. Ada kepentingan di baliknya baik politik kekuasaan, ekonomi (industri dan bisnis hoax), ideologis, sentimen pribadi dan iseng. Bentuk konten hoax yang paling banyak diterima responden adalah teks sebanyak 62,1%, sementara sisanya dalam bentuk gambar sebanyak 37,5%, dan video 0,4%. Sebanyak 92,4 responden masyarakat mendapatkan konten hoax melalui media sosial, media sosial tersebut adalah facebook, twitter, instagram, dan path angka ini cukup jauh jika dibandingkan dengan situs web (34,9%), televisi (8,7%), media cetak (5%), email (3,1%), dan radio (1,2%). Hal ini disebabkan karena masyarakat menyukai hal-hal yang menghebohkan dan pada dasarnya sangat berbahaya, karena hal ini bisa menjadi perilaku. Pengguna media sosial bisa memproduksi hoax agar bisa menimbulkan kehebohan. Faktor penyebab munculnya konten hoax, hanya sebuah humor demi kesenangan belaka. Setiap orang memiliki cara sendiri untuk membuat diri nya merasa senang, dengan kecanggihan teknologi zaman sekarang orang bisa melakukan hal-hal aneh, langkah dan tidak logis, namun menimbulkan decak kagum yang dan penuh fantasi. Ini hanyalah usaha untuk mencari sensasi di internet dan media sosial. Biasanya untuk merebut perhatian lebih banyak user, pemilik website dengan sengaja memberikan konten lebay sekedar untuk mencari perhatian publik. ada beberapa hal sistem verifikasi dalam menangkal berita hoax yang sering beredar di masyarakat baik itu lewat media elektronik maupun media cetak. Insan Pers "penyebar hoax" lantas apakah pers dapat dipidanakan? hukum mengatakan demikian, jika tidak setuju seharusnya hukumnya direstorasi lebih dahulu, persoalan berita hoax yang dipublikasikan pers, misalnya akan dikenakan hukum positif. Hukum positif yang dimaksud adalah hukum yang berlaku, maka, penyebaran berita hoax akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial. Gugatan dengan itikad mempailitkan media massa kini sudah menjadi modus dan dalam beberapa waktu kedepan masih akan tetap demikian sepanjang yang dikehendaki pers belum diakui oleh negara. Terlepas salah satu tempat atau tindakan gugatan, pers wajib introspeksi karena kian hari perkaranya bertambah. menurut opini saya Berbicara mengenai etika, berkomunikasi di dunia nyata dan dunia maya sebenarnya tidak ada perbedaan, artinya keduanya dengan berbagai karakteristik memiliki porsi yang sama untuk mendapatkan hasil komunikasi yang berkualitas tanpa harus merugikan orang lain. Dari banyak nya masyarakat yang menggunakan media online ini, maka perlu adanya dengan kepada semua lapisan masyarakat agar memiliki etika bagaimana berkomunikasi dengan baik di media online, banyak sekali penggunaan media online yang memanfaatkan media ini untuk hal-hal negatif dan dapat merugikan semua pihak, baik itu pemerintah maupun masyarakat. salah satu dampak negatif yang muncul dari semakin maraknya penggunaan media online adalah banyaknya muncul berita hoax, pencegahan arus informasi hoax dapat dilakukan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam beretika berkomunikasi di media online. Selain itu juga didukung dengan peran aktif pemerintah, pemuka masyarakat dan komunitas, dengan menyediakan akses yang mudah kepada sumber informasi yang benar atas setiap isu berita hoax. Jadilah pengguna media sosial dan masyarakat indonesia yang cerdas, pemerintah diharapkan lebih cepat lagi merespon hoax yang beredar di masyarakat sehingga dapat meminimalisasikan kegaduhan atau keresahan yang terjadi di masyarakat dan pemerintah harus lebih giat lagi mensosialisasikan UU ITE agar masyarakat lebih paham lagi dalam menggunakan media sosial dan internet dengan cerdas dan bijak




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline