Desa Jolotigo berada di Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Desa Jolotigo merupakan desa pinggiran yang terletak di sebelah timur Kabupaten Pekalongan, berbatasan langsung dengan Kabupaten Batang. Berdasarkan letak wilayah administrasi, Desa Jolotigo berada di pinggiran wilayah kabupaten yang membuat desa ini sedikit tertinggal dalam banyak aspek dibandingkan desa lainnya terutama dalam aspek sosial politik.
Kesadaran masyarakat Desa Jolotigo akan politik tergolong sangat rendah bahkan tidak bergairah. Hal ini disebabkan oleh berbagai hal dimana salah satunya adalah karena ketidaksukaan sebagian masyarakat terhadap kepala desa yang menjabat saat ini. Ketidaksenangan ini berimbas pada proses pembangunan desa yang tidak berjalan dengan maksimal karena rendahnya partisipasi masyarakat.
Partisipasi masyarakat memiliki posisi yang sangat penting dalam perencanaan pembangunan, karena pada dasarnya masyarakat adalah pihak yang paling mengetahui masalah dan kebutuhannya sendiri. Oleh karena itu perencanaan pembangunan yang partisipatif menjadi amanat undang-undang yang harus dilaksanakan oleh pelaku pembangunan yang diregulasikan melalui Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Rendahnya pemahaman dan partisipasi masyarakat terhadap pelaksanaan politik dan pemerintahan desa menjadikan Desa Jolotigo sebagai desa tertinggal dalam aspek pembangunan karena tidak adanya pengawasan dari masyarakat itu sendiri yang cenderung lebih memilih bersikap apatis terhadap jalannya politik desa.
Untuk membangun kembali budaya partisipasi politik pada masyarakat Desa Jolotigo perlu adanya edukasi pemahaman tentang politik pada generasi muda sebagai calon penerus pembangunan di desa. Memahami adanya urgensi politik di desa, mahasiswa KKN Undip di Desa Jolotigo berupaya untuk mencoba mengedukasi generasi muda tentang politik yang dimulai dari pengenalan dasar lembaga pemerintahan.
Piqri Rahmadan dari Tim 1 KKN Undip 2022/2023 memberikan edukasi tentang lembaga negara pada hari Senin (30/01) kepada anak-anak sekolah dasar di Desa Jolotigo.
Lembaga negara adalah lembaga pemerintahan atau civilizated organization dimana lembaga tersebut dibuat oleh negara, dari negara dan untuk negara yang bertujuan untuk membangun negara itu sendiri. Lembaga negara berdasarkan fungsinya dibagi menjadi tiga jenis, yakni fungsi eksekutif, fungsi legislatif dan fungsi yudisial atau yudikatif. Lembaga negara berdasarkan fungsi eksekutif merupakan lembaga negara yang berkuasa untuk melaksanakan undang-undang dan penyelenggaraan administrasi negara yang teridiri dari presiden, wakil presiden dan para menteri.
Lembaga negara berdasarkan fungsi legislatif merupakan lembaga negara yang bertugas merancang dan membuat undang-undang yang terdiri dari MPR, DPR dan DPD. Lembaga negara berdasarkan fungsi yudikatif merupakan lembaga negara yang sifatnya yuridis berfungsi mengadili penyelewengan terhadap konstitusi dan peraturan perundang-undangan oleh institusi pemerintahan. Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, lembaga yudikatif bersifat independen dan terbebas dari intervensi dan campur tangan pemerintahan. Lembaga yudikatif terdiri dari MA, MK dan KY.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H