Lihat ke Halaman Asli

Tugas dan Fungsi Perangkat Desa

Diperbarui: 12 Februari 2023   00:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Selayaknya desa pinggiran lain yang minim pembangunan karena jarang tersentuh oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Desa Jolotigo yang wilayahnya berada di pinggiran Kabupaten Pekalongan mengalami nasib yang serupa. Sudah menjadi rahasia umum bahwa desa pinggiran mendapatkan perhatian yang sangat minim dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berimbas pada banyaknya kekurangan pada semua aspek. Aspek politik masyarakat desa merupakan aspek yang bergerak kearah paling negative.

 Kurangnya perhatian pemerintah daerah pada Desa Jolotigo menciptakan dampak budaya politik apatis pada masyarakatnya, di mana masyarakat tidak mau perduli dengan apa yang terjadi pada pemerintahan desa sehingga pembangunan desa tidak dapat berjalan dengan maksimal karena kurangnya minat dan partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat memiliki posisi yang sangat penting dalam perencanaan pembangunan, karena pada dasarnya masyarakat adalah pihak yang paling mengetahui masalah dan kebutuhannya sendiri. Oleh karena itu perencanaan pembangunan yang partisipatif menjadi amanat undang-undang yang harus dilaksanakan oleh pelaku pembangunan yang diregulasikan melalui Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

 Sikap politik apatis pada masyarakat Desa Jolotigo merupakan hal yang sangat berbahaya bagi jalannya pembangunan desa, karena tidak adanya partisipasi masyarakat dalam mengawasi pembangunan desa. Oleh karena itu, Tim 1 KKN Undip 2022/2023 berupaya membangun kembali partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa dengan ikut serta mengawasi dan memberikan kritik yang membangun terhadap jalannya pemerintahan desa.

Piqri Rahmadan mahasiswa KKN Undip melakukan edukasi dan sosialisasi tentang tugas pokok dan fungsi perangkat desa kepada masyarakat Desa Jolotigo.

 Pembangunan desa merupakan tugas perangkat desa dalam merealisasikannya, dan dibutuhkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi progresnya. Dalam rangka membangun kembali partisipasi masyarakat Desa Jolotigo dalam pembangunan desa perlu untuk dilakukan edukasi dan sosialisasi tugas dan fungsi perangkat desa dengan tujuan memberikan pemahaman bahwa partisipasi masyarakat itu penting. Tugas dan fungsi perangkat desa berdasarkan UU No 6 Tahun 2014 meliputi:

1.Kepala Desa

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

2.Perangkat Desa

Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana Teknis yang bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline