Lihat ke Halaman Asli

Subhan Riyadi

TERVERIFIKASI

Abdi Negara Citizen Jurnalis

Heboh! Presiden Punya Hak untuk Kampanye

Diperbarui: 29 Januari 2024   15:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber foto: bantenhay.com


Pernyataan Presiden Joko Widodo menyebut Presiden dan Wakil Presiden memiliki hak untuk kampanye. Pernyataan itu sempat menghebohkan dunia perpolitikan Indonesia. Menurutnya aturan terkait kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurut Jokowi, undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk kampanye. Lanjutnya di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (26/1/2024), berkata, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyampaikan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, tertera pada Pasal 299.

Pak Presiden Joko Widodo, lantas memperlihatkan kertas berukuran cukup besar bertuliskan UU NO. 7 TAHUN 2017 PASAL 299 berbunyi "PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN MEMPUNYAI HAK MELAKSANAKAN KAMPANYE" itu saja.

Undang-undang pemilu adalah serangkaian peraturan yang mengatur proses pemilihan umum di suatu negara. Biasanya, undang-undang ini mencakup berbagai aspek seperti penentuan pemilih, pembentukan partai politik, proses pencalonan, kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan suara. Tujuan utama undang-undang pemilu untuk memastikan bahwa pemilihan umum berlangsung secara adil, transparan, dan demokratis. Undang-undang ini juga bertujuan untuk melindungi hak-hak pemilih, mencegah penipuan pemilu, dan menjamin keadilan bagi semua peserta pemilu.

Isi dari undang-undang pemilu dapat bervariasi antara negara-negara, tergantung pada sistem politik, budaya, dan kebutuhan lokal. Namun, prinsip-prinsip dasar seperti kebebasan berpendapat, persamaan hak, dan keadilan proses tetap menjadi pijakan utama dalam pembentukan undang-undang pemilu di berbagai negara.

Berikut isi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Bagian Kedelapan Kampanye Pemilu oleh Presiden dan Wakil Presiden dan Pejabat Negara Lainnya, pasal 299.

Foto: Tangkapan Layar portal Mahkamah Konstitusi


Pasal 299 menuliskan:
1)  Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
2)  Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
3)  Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye
.

Selanjutnya poin yang perlu disampaikan ke publik, pasal tersebut menyinggung apabila yang bersangkutan sebagai:
a)  Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden;
b)  anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU;
atau
c)  pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Menurut pasal yang dimaksud Presiden dan Wakil Prsiden memiliki hak untuk melakukan kampanye politik, seperti yang dijamin oleh undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, Pasal 299 'bukan Presiden yang saat ini sedang berkuasa', melainkan apabila yang bersangkutan Bakal Calon Presiden dan Bakal Calon Wakil Presiden.

Kampanye ini memberikan kesempatan kepada calon presiden dan calon wakilnya untuk berbicara langsung kepada pemilih, menjelaskan visi, rencana, dan pencapaian masa lalu mereka, serta untuk meminta dukungan untuk pemilihan berikutnya. Kampanye sering melibatkan perjalanan, pidato, wawancara media, debat, iklan politik, dan interaksi langsung dengan pemilih. Namun, batasan dan peraturan kampanye dapat bervariasi tergantung pada hukum dan peraturan negara yang bersangkutan.

Kekurangan dan kekilafan itu datangnya dari saya, sedangkan kebenaran mutlak milik Allah SWT.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline