Lebaran sebentar lagi, namun ritual mudik untuk tahun ini bakal terjerat hukum. Pasalnya Ramadan dan lebaran 1441 Hijriyah tahun 2020, terselebungi tamu yang tak dirindukan, yaitu wabah Covid-19.
Covid-19 ini boleh dikatakan pandemi. Menurut World Health Organization?(WHO), pandemi dinyatakan ketika penyakit baru menyebar di seluruh dunia melampaui batas.
Dalam sejarah, yang terbaru ada pandemi COVID-19. Pandemi yang mirip flu ini dinyatakan oleh WHO pada 12 Maret 2020.
Sementara istilah pandemi menurut KBBI dimaknai sebagai wabah yang berjangkit serempak di mana-mana meliputi daerah geografi yang luas.? Dalam pengertian yang paling klasik, ketika sebuah epidemi menyebar ke beberapa negara atau wilayah dunia.
Masalahnya bukan berhenti disitu, kali ini Pemerintah melarang ritual "Mudik" bagi umat Muslim usai merayakan kemenangan bulan ramdhan. Yang menjadi perdebatan kecil adalah Mudik dan Pulang Kampung. Apakah Mudik itu Pulang Kampung.
Menurut KBBI Mudik disinonimkan dengan istilah pulang kampung. Kedua kata yang hangat-hangatnya dilerbincangkan ini adalah kegiatan perantau/pekerja migran untuk pulang ke kampung halamannya.
Mudik di Indonesia identik dengan tradisi tahunan menjelang hari raya besar keagamaan misalnya menjelang Idul Fitri dan hari raya lainnya.
Pada momen tersebut ada kesempatan untuk berkumpul dengan sanak saudara yang tersebar di perantauan, selain tentunya juga untuk bersalam-salaman dengan orang tua.
Menurut hemat saya, kata Mudik persamaan kata dari Pulang Kampung. Beda-beda tipis, hanya penyebutannya saja yang berbeda.
Bahasa sederhananya, pulang kampung itu jarak dekat, misalnya dari Maros ke Mandai atau dari Gowa ke Takalar dan bisa pulang pergi setiap hari.
Sementara Mudik identik dengan hari Raya dan hanya setahun atau lima tahun sekali. Jaraknya pun jauh, misalnya dari Makassar ke Palembang, atau dari Papu ke Aceh. Kira-kira itu yang bisa saya ungkapkan.