Guyuran air hujan itu tiba-tiba membasahi kota Makassar, akibatnya sebagian lorong perumahan ketiban apes. Pasalnya, hujan yang seharusnya membawa berkah malah tak jarang membawa musibah bagi penghuni rumahnya.
Khususnya di perumahan Bumi Permata Sudiang ini begitu hujan tiba warga kudu waspada akan banjir.
Bukan hujannya yang dipersalahkan melainkan asebab banjir itu sendiri, antara lain drainase sempit, masih banyak warga yang membuang sampahnya sembarangan, parahnya lagi drainase tersebut malah dicor alias dibetonisasi, tak lain dan tak bukan guna menambah lahan parkir atau halaman rumah tanpa memperhatikan dampak lingkungannya.
Selain itu terjadinya perusakan lingkungan hidup dan kehutanan, misalnya perambahan hutan, penambangan liar, pembantaian hewan-hewan yang dilindungi untuk memperkaya diri sendiri atau komplotannya.
Ibarat, sudah jatuh tertimpa tangga, pepatah ini pantaslah disematkan kepada warga perumahan Bumi Permata Sudiang I. Betapa tidak, saat merebaknya wabah virus corona, warga berjibaku dengan genangan bencana banjir.
Mayoritas perumahan di BPS langganan banjir diawali dari hujan deras yang mendadak melanda kota Makassar dan sekitarnya. Jumat, 17/4/2020. Meski sering berjibaku dengan banjir, bedanya kali ini barengan dengan penyebaran wabah Virus Covid-19.
Yah, akibatnya, warga kudu menerapkan kesabaran ekstra menghadapi banjir musiman ini, sembari menunggu reda, baru dilakukan bersih-bersih rumah.
Untuk mengatasi banjir di Perumahan ini, warga pun berharap agar pemerintah setempat bisa segera mencarikan solusi di tengah pandemi ini.
Menurut penulis, pemerintah juga tidak bisa bekerja sendiri, dibutuhkan peran serta masyarakat untuk sadar diri akan kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampahnya sembarangan serta menata drainase sebaik-baiknya, agar tidak mampet sekaligus mempercepat surutnya banjir.
Tidak tahu mau berkata apa lagi, hujan di masa pandemi Covid-19 ini berkah atau musibah.
Selain banjir, kejahatan juga mengintai di depan mata, ini akibat asimilasi dari Pemerintah Pusat melalui Kemenkum HAM Republik Indonesia terhadap nara pidana.
Menurut, pemerintah asimilasi ini ditempuh Kemenkum HAM RI untuk memutus rantai penularan corona dalam penjara di lembaga pemasyarakatan (Lapas).