Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum dan Hak Azasi Manusia, tetap bersikukuh menuntut Mapolda untuk segera menindak lanjuti terkait manipulasi biaya Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) yang sangat jauh dari ketentuan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai penetapan Presiden Joko widodo tanggal 2 Desember 2016 dahulu.
Ketua AMP-HUMA Hery mengatakan, Ini bukan persoalan biasa akan tetapi sudah sangat memperihatinkan, dimana aparat negara sebagai pengayom, pelindung dan menjaga ketertiban masyarakat dan terlebih khususnya pihak dirlantas polda sulsel yang kami anggap tidak mampu untuk menertibkan anggotanya yang melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Dengan beredarnya STNK kosong, Pembengkakan biaya STCK yang pada ketentuanya hanya 25 ribu sampai 50 ribu, namun yang terjadi dialami oleh masyarakat sulsel mendapatkan biaya 270 ribu dan bahkan sampai 350 ribu rupiah.
Apa memang biaya yang ditentukan sangat beragam sehingga sampai detik ini pihak polda sulsel atau dirlantas polda tidak pernah angkat bicara soal itu. Rabu (8/5/19).
Lanjut ketua AMP-HUMA, bahkan sudah dua kali kami melakukan orasi di depan kantor dirlantas polda sulsel dan satu kali di depan kantor Mapolda sulsel belum ada satu pun berani buka mulut terkait apa yang kami suarakan, sementara apa yang kami sempaikan ini adalah hasil pengakuan masyarakat dan infestigasi langsung, segala bukti sudah kami pegang.
Dan kami akan lanjutkan untuk menyuarakan kejanggalan ini, hari Rabu 15 Mei 2019 mendatang kami akan kembali melaporkan di kantor Mabes polda sulsel.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H