Lihat ke Halaman Asli

Subhan Riyadi

TERVERIFIKASI

Abdi Negara Citizen Jurnalis

Tolak Kebijakan Kampus, 8 Organisasi Kemahasiswaan "Dibredeli"

Diperbarui: 5 Mei 2019   20:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politani Pangkep/IST

Diluar dugaan, bahwa terdapat sebuah Perguruan Tinggi namanya Politeknik Pertanian Negeri (Politani) Pangkep membekukan dan melarang aktivitas 8 organisasi kemahasiswaan dikampusnya.

Pembredelan lembaga kemahasiswaan di kampus Politani Pangkep lantaran menolak kebijakan yang dikeluarkan kampus.

Atas penolakan tersebut 8 lembaga Kemahasiswaan disuspend pihak kampus, yakni Himpunan Mahasiswa Agribisnis Perikanan (HIMAGRI), Himpunan Mahasiswa Budidaya Tanaman Perkebunan (HMBTP), Himpunan Mahasiswa Teknologi Kelautan dan Perikanan (HIMATKP), Himpunan Mahasiswa Budidaya Perikanan (HIMADIKA), Unit Kegiatan Mahasiswa Seni dan Budaya (USB), Unit Kegiatan Penerbitan dan Siaran Kampus (UKM PERSKA), Unit Kegiatan Mahasiswa Persataun Olahraga (UKM POR) dan Unit Kegiatan Mahasiswa karate-do (UKM KARATE-DO).

Akibat "bredelisasi", kedelapan lembaga/organisasi ini dilarang melakukan kegiatan atas nama lembaga. Tak hanya itu, sekretariat mereka pun terancam ditutup oleh pihak kampus.

Sebagaimana dilansir koran pangkep, kedelapan lembaga ini tetap gigih bertahan di sekretariatnya masing-masing.

Pembekuan 8 organisasi kemahasiswaan ini erat kaitannya dengan Surat Edaran tentang Pemilihan Ketua UKM dan HMJ tertanggal 14 Januari 2019, yang mana dalam salah satu pasalnya yakni, pembatasan kepada tiap lembaga mahasiswa untuk memilih ketua hanya untuk mahasiswa yang masa kuliah antara semester 3 dan 5 saja. 

Jelas saja ditentang, pasalnya kebijakan kampus tersebut bertentangan dengan AD/ART lembaga mereka yang tidak membatasi semester dalam hal pemilihan ketua.

Andi Afdal Fauzi selaku ketua UKM Perska merasa keberatan, "berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 155/U/1998 Tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi bahwasanya lembaga mahasiswa berhak untuk menetapkan pengurus sesuai dengan aturan internal sendiri." Tukasnya 

"Kampus ini terlalu dalam mencampuri dapur Ormawa (Organisasi Mahasiswa), merebut hak-hak mahasiswa dan sedikit demi sedikit mengurangi eskalasi pergerakan mahasiswa," Tegasnya. Kamis  (2/5/2019).

Hal senada dijelaskan ketua Himpunan Mahasiswa Teknologi Kelautan dan Perikanan Muh. Muladi, menolak menandatanagani Berita Acara dikarenakan Bidang kemahasiswan. Muladi mengutarakan pandangannya, bahwa "kampus ini sudah terlalu dalam mencampuri dapur dari organisasi kemahasiswaan."

Senada dengan Fauzi dan Muladi dibeberkan Takbir, selaku ketua UKM Seni dan Budaya, "bidang kemahasiswaan yang mengeluarkan Surat Edaran secara sepihak tanpa ada proses dialog terlebih dulu kepada lembaga mahasiswa." Imbuh Takbir.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline