Lihat ke Halaman Asli

Subhan Riyadi

TERVERIFIKASI

Abdi Negara Citizen Jurnalis

Balai Gakkum LHK Sulawesi Menangkan Praperadilan Kasus 57 Kontainer Bermuatan Kayu Illegal

Diperbarui: 15 Maret 2019   18:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Perjuangan panjang Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi menjalani sidang Praperadilan kasus 57 Kontainer bermuatan kayu Illegal, tak sia-sia, berakhir dengan kemenangan.

Pencekalan 57 kontainer kayu Merbau ilegal asal Papua yang disergap tim Gakkum LHK dan Lantamal IV Makassar di pelabuhan Petikemas Makassar, Jl Nusantara, Selasa (8/1/2019) lalu berbuah manis.


Pasalnya selama lima hari berturut-turut, yaitu Selasa-Rabu ( 4 s/d 11/3/2019) Gakkum LHK Wilayah Sulawesi terus melakukan pengawalan Sidang Praperadilan antara Balai Gakkum Wilayah Sulawesi dengan kuasa hukum dari 7 Perusahaan kayu yang sedang di sidik oleh Gakkum Sulawesi dari papua sebanyak 57 kontainer.

Sebagaimana pernah disampaikan Kepala Balai LHK wilayah Sulawesi Ir. Muhammad Nur, pengungkapan kayu jenis Merbau asal Papua diungkap tanggal 5 Desember 2018 terhadap sebuah kapal di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.

Tim Gakkum LHK Wilayah Sulawesi mengamankan 57 kontainer kayu Merbau ilegal kualitas nomor 1 dari Papua yang transit di Pelabuhan Peti Kemas Soekarno Hatta Makassar sebelum lolos ke Surabaya.
Perjuangan Satuan Polisi Reaksi Cepat yang dibantu berbagai pihak terkait tidak sia-sia, mampu memenangkan praperadilan melawan Perusahaan-perusahaan penyelundup kayu tersebut.

Pada hari itu juga dihadirkan saksi-saksi dari kedua kubu, baik Balai Gakkum LHK Wil. Sulawesi maupun pelaku penyelundupan 57 kontainer yang memuat kayu Merbau illegal tersebut, antara lain dari UGM, Gakkum LHK sendiri termasuk pengacaranya.


Hadir dari Gakkum pada sidang praperadilan yaitu Kepala Balai Gakkum Jawa Bali Nusra yang sebelumnya menjabat Kepala Balai Gakkum sebagai Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi Ir. Muhammad Nur, Hasanuddin Ibrahim STP, dan Tim Penyidik Gakkum LHK Wilayah Sulawesi.

Sementara saksi ahli dari UGM Teguh Yuwono, S Hut MSc dan Prof. Dr. Said Karim, SH.,MH (Guru besar Fakultas Hukum Unhas).

Gakkum LHK Sulawesi mengawal kasus ini selama 5 (lima) hari berturut turut sejak penangkapan 57 kontainer tersebut.

Mulai Senin hingga Jum'at (4 s/d 11/3/2019) Balai Gakkum Wilayah Sulawesi melakoni sidang pertama dan sidang kedua.

Agenda Sidang pertama Praperadilan Senin (4/3/2019) meliputi:
1. Pemeriksaan Surat Kuasa Pemohon (SKK).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline