Belum lama ini kantor tempat saya mengabdi mengadakan Pembinaan Kepegawaian Senin (19/11/2018). Pembinaan tersebut dihadiri Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Pusat.
Sebagaimana diutarakan, Abdul Hakim, "Selain Pegawai Negeri Sipil, ada istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Semenjak diberlakukannya UU No. 5/2014 tentang ASN, status pegawai Aparatur Sipil Negara terdiri dari PNS dan PPPK."
Dihadapan peserta Pembinaan Pegawai diungkapkan, "Perbedaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana dipaparkan Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) secara nasional. Adapun PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja sesuai dengan kebutuhan Instansi tempatnya mengabdi sesuai ketentuan Undang-Undang ASN."
Seorang pegawai negeri sipil (PNS) sekarang ASN berhak memperoleh:
a. Gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. Cuti;
c. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. Perlindungan; dan
e. Pengembangan kompetensi.
Adapun PPPK berhak memperoleh:
a. Gaji dan tunjangan;