Lihat ke Halaman Asli

Subhan Riyadi

TERVERIFIKASI

Abdi Negara Citizen Jurnalis

Negara Birokrasi Patrimonial Disarang Koruptor

Diperbarui: 28 Januari 2017   16:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Siapa yang tidak mengenal Patrialis Akbar, mantan Menkum HAM era Presiden SBY ini tertangkap tangan oleh tim work Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK atas dugaan kasus suap pengurusan peternakan dan kesehatan hewan senilai 200.000 dollar Singapura dan menerima uang senilai 20.000 dollar AS,di mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 25 Januari 2017.

Dalam perkembangannya tindakan penyelewengan sering dikatakan korupsi, setidaknya dengan tangannya Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dunia Hukum kembali tercoreng setelah Hakim Akil Muhtar mengalami nasib serupa.

Dikatakan korupsi apabila tertangkap petugas pemberantasan korupsi, kita salah besar menuduh seseorang melakukan korupsi tanpa ada bukti dan tidak tertangkap.

Mau ditaruh kemana wajah HUKUM negeri ini, atas peristiwa memalukan ini. Disisi lain Presiden Jokowi RI gencar menggelorakan semangat bersih-bersih berantas korupsi, di lain sisi korupsi kian beranak-pinak. KPK menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan, selain Patrialis Akbar, pengusaha swasta yang diduga penyuap Basuki Hariman, dan sekretarisnya NG Fenny serta Kamaludin sebagai perantara terkait dugaan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Patrialis selaku penerima dan Hariman sebagai pemberi, dua tersangka lain adalah Kamaludin dan Ng Fenny. Kamal diduga merupakan “tangan kanan” Patrialis. Sedangkan Fenny merupakan karyawan Hariman. Keduanya sebagai perantara.

Coretan TEMPO.CO mengatakan, “ditangkap tangannya Patrialis Akbar oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah bersama seorang perempuan berambut panjang dicat cokelat, berkulit putih, dan tinggi semampai diketahui bernama Anggita Eka Putri (24) dan punya seorang anak.”

Sekiranya benar bunyi salah satu pasal UUD 1945 "Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara" ya Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Hakim yang terhormatlah fakir miskin sesungguhnya. Hanya gara-gara memuluskan proyek Peternakan dan Kesehatan Hewan menjadikan juru pengadil gelap mata tergiur DOLLAR melupakan iman, kurang baik apa lagi negara ini, pasalnya tunjangan kinerja seorang hakim berbeda dengan tunjangan kinerja tukang ojek, kuli bangunan, tukang becak, cleaning service dianggarkan negara. Bocornya suap terindikasi ada aktor intelektual lain selain mereka, sehingga pelayanan publik khususnya “keadilan” sangat rendah.

Jangan dimakan sendiri tetapi ada baiknya kalau kecipratan semua, agar tidak berdalih dijebak, didzolimi atau kilah apalagi? sampai diam-diam menggunting dalam lipatan.

Perilaku korupsi memang sudah menggejala di mana-mana. Entah antara pengusaha dan pejabat birokrat yang mempunyai kekuasaan, atau antara warga masyarkat yang bertaraf ekonomi menengah ke bawah. Dalam berbagai perbincangan mengenai beragam topik, hampir tak aneh bila orang-orang selalu saja mendengar kata korupsi. Seolah menjadi bahasa lumrah dalam setiap perbincangan bila ada selingan mengenai korupsi, lama-lama membosankan untuk dibicarakan.

Tidak lengkap berbicara korupsi jika tidak berbicara LAPAR, mengapa? Lapar membuat orang gelap mata alias kalap. Agar kenyang tentu harus memilki uang, dimana uang merupakan sarana pendukung mengobati lapar. Segala cara akan ditempuh untuk mendapatkan uang tersebut.

Dunia birokrasi mengalami kesulitan ketika menemui tiga hal ini, bahkan saya sendiri belum tentu mampu menolaknya yaitu harta, tahta, wanita. Urusan tahta kemungkinan besar masih mampu dihindari akan tetapi harta dan wanita lelaki mana yang sanggup terjebak dalam rayuan syetan, bahkan seorang Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar dibuat tepar.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline