Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir ( Q.S: Ar-Ruum: 21)
Membina rumah tangga tidak semudah membalikkan telapak tangan. Bukan sekadar diawali pesta pora pernikahan saja, melainkan dibutuhkan pengertian kasih sayang kedua pasangan, apabila salah satu dominan mengatur rumah tangga, maka akan terjadi perang dingin memicu perselingkuhan berujung percerain, akibatnya anak-anaknya menjadi korban.
Pepatah ada mantan suami dan istri, tidak ada istilah mantan anak tidak serta merta rumah tangga yang dibangun bersama akan mampu diselamatkan, ketika memutuskan pisah rumah jalan terbaik betapa keputusan tersebut halal namun sangat dibenci Allah SWT, sebagaimana awalnya susah senang bersama, setelah mengalami peningkatan garis tangan kehidupan melupakan pasangan kita.
Kehidupan berumah tangga yang dibangun oleh Muhammad dengan Khadijah bisa menjadi contoh teladan dalam kehidupan sehari-hari,, meski manusia sekarang tidak ada yang mampu menyamai setidaknya bercermin pada kisah beliau melalui buku maupun sumber informasi online sebagai rujukan.
Dalam setiap gerak dan perilaku hidup sehari-hari, Muhammad senantiasa menunjukkan kasih sayangnya kepada istrinya, menghargai kaum wanita sebagai manusia yang setaraf kedudukannya dengan kaum laki-laki. Tidak seperti kebanyakan kaum laki-laki bangsa Arab pada waktu itu yang menganggap kaum wanita hanya untuk pelepas nafsu belaka.
Buku karya Drs. M. Thalib terbitan Irsyad Baitus Salam (IBS) 1995 berjudul 40 Tanggung Jawab Istri Terhadap Suami ini setidaknya menjelaskan kedudukan, fungsi dan peran istri dalam rumah tangga menurut tuntunan islam.
Buku ini memaparkan secara singkat serta lugas kedudukan, fungsi dan tugas istri dalam kehidupan berumah tangga, bukan berarti istri melulu disibukkan urusan dapur, sumur kasur agar hal ini tidak bertentangan emansipasi wanita.
Karier seorang wanita tentu tidak akan memutus status sebagai ibu dari anak-anak buah cinta antara pria. Intinya saling melengkapi, istri menutup aib suami-suami menutup aib istri karena sebagai suami istri ibarat pakaian saling menutupi keburukan masing-masing di depan umum
Berikut 40 Tanggung Jawab Istri terhadap Suaminya:
- Menghayati Fungsu Istri Terhadap Suami: Istri harus selalu menjadi penyejuk, penyedap, pesona dan pemberi semangat hidup bagi suaminya, laksana perhiasan yang selalu menempel pada diri seorang wanita.
- Menjadi Wakil Suami dalam Keluarga: Istri harus mengelola, menjaga dan bertanggung jawab terhadap kehormatan, harta dan segala urusan rumah tangga, ketika suami tidak sedang di rumah. Istri harus menempatkan diri sebagai wakil suami selaku pemimpin rumah tangga.
- Mentaati Perintah Suami dalam Kebenaran: Seorang istri hanya boleh mentaati perintah suami, selama perintahnya itu benar menurut syariat Islam. Bila ternyata bertentangan dengan agama wajib menolak perintahnya sekalipun memikul akibat-akibat yang pahit, misalnya terpaksa harus bercerai dari suami.
- Meringankan Beban Mahar Suami: Islam menganjurkan agar wanita yang sakih meringankan calon suaminya dalam membayar mahar (Makassar=Panai’) kepadanya Rasululloh SAW bersabda: “Wanita paling baik adalah wanita yang maharnya paling sdikit." (HR. Thabarani).
- Melayani Kebutuhan Seksual Suami: Setiap istri wajib melayani kebutuhan seksual suaminya dan tidak boleh menolak atau menundanya, kecuali karena alasan yang dibenarkan oleh syariat Islam (sedang haid, nifas, puasa wajib, haji dan umrah sebelum tahallul). Seorang istri yang tidak mau memenuhi ajakan suaminya untuk bersetubuh tanpa alasan yang dibenarkan oleh islam, maka ia berdosa dan telah durhaka kepada suaminya. Allah dan Malaikat melaknat sikap istri seperti itu
- Meringankan Beban Belanja Suami: Istri tidak boleh memaksa suami untuk memberinya belanja lebih dari kemampuan finansial suaminya.
- Memelihara dan Mengasuh Anak Suami: Baik itu anak kandung atau anak tiri. Karena kewajiban mengasuh anak-anak suami merupakan bagian dari kewajiban istri berbakti kepada suaminya.
- Membantu Kehidupan Agama Suami: Istri adalah orang yang paling bertanggung jawab meluruskan perilaku suami yang tidak sejalan dengan syariat Islam
- Membantu Jihad Suami: Istri harus rela melepaskan suaminya pergi menuju Jihad Fisabilillah.
- Berdandan Untuk Menggairahkan Suami: Istri yang membiarkan tangan lelaki lain meraba tubuhnya, akan membuat suaminya jijik memandang dirinya. pelihara, rawat dan hiaslah tubuh hanya untuk suami.
- Memelihara Harga Diri dan Harta Suami: istri mentaati suami, menjaga harta suami dan memelihara kehormatannya pada saat suami tidak berada di rumah.
(QS. An- Nissa: 34): Artinya: Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.
12. Mendahulukan Kepentingan Suami dari pada Kepentingan Ibu Bapaknya Sendiri: Begitu seorang wanita telah menikah, maka kiblat ketaatannya pindah kepada suaminya.
13.Mengikuti Tempat Tinggal Suami : istri memang wajib mengikuti tempat tinggal yang disediakan suaminay. Tetapi apabila lingkungan tempat tinggalnya ternyata merusak akhlak atau tidak aman baik dari segi bangunan maupun keselamatan badan, maka istri punya hak menolak
(QS. At- Thalaq: 6) Artinya: Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan Maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.