Lihat ke Halaman Asli

Subhan Riyadi

TERVERIFIKASI

Abdi Negara Citizen Jurnalis

Testimoni Gembong Narkoba FB Dianggap Informasi Tunda Eksekusi

Diperbarui: 8 Agustus 2016   11:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(ilus:http://piramidnews.com/)

Di negeri ini rakyat biasa menghadapi dilema untuk menciptakan peluang atau tergabung ke dalam satuan politik yang lebih kejam. Memang politik itu kejam, sehingga orang-orang yang ingin menyampaikan kebenaran justru mendapat intimidasi condong dikriminalisasi.

Seperti yang dialami Koordinator LSM Kontras Haris Azhar dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dianggap melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik terkait tulisannya di media sosial, seperti disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul. Kamis malam kemarin, 29 Juli 2016, tersebar percakapan antara Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar, bersama gembong narkoba Freddy Budiman dalam bentuk pesan berantai. Haris membenarkan isi percakapan yang mengejutkan itu.

Kalimat yang selalu berulang "individu atau kelompok tertentu yang menimbulkan kerisauan sosial"  hampir pasti yang dimaksud adalah mengutuk kaum “komunis” bagi setiap bentuk protes. Sekarang ini, musuh didalam yang menyebabkan kerisauan sosial, terkait oleh kata-kata yang samaadalah mereka individu dan kelompok yang terbelenggu oleh “individualisme” atau “liberalisme” berlebihan dan pemahaman yang keliru mengenai Hak Azazi Manusia (HAM).

Tidak seorang pun yang pernah berfikir bakal menjadi korban “kriminalisasi” apalagi menjadi korban kriminalisasi bermotifkan politis. Nyanyian Haris Azhar pasca eksekusi mati gembong narkoba Freddy Budiman menyuarakan demokratisasi terkait adanya keterlibatan oknum Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, dan Bea Cukai dalam peredaran narkoba yang dilakukannya hanya dianggap informasi menunda eksekusi. Tapi itulah yang menjadi dan dialami oleh aktifis KontraS.

Kebebasan mengeluarkan pendapat sudah tidak lagi merdeka, menjadi sesuatu yang harus diperjuangkan antara hidup dan mati. Menimbulkan tandatanya besar, apakah Haris Azhar akan senasib sepenanggungan seperti Almarhum Munir (pendiri KontraS)?,  meninggal dunia dalam perjalanan di pesawat menuju Belanda. Perjalanan Munir ke Negeri Kincir Angin itu untuk melanjutkan studi S2 di Universitas Utrecht, Belanda. Mantan Direktur Eksekutif LSM Imparsial itu ditemukan tak bernyawa di kursi pesawat 2 jam sebelum pesawat mendarat di Armsterdam.

Menurut ahli forensik dari Universitas Indonesia yang menangani kasus Munir, Mun'im Idris, Munir positif meninggal karena racun arsenik. Temuan ini senada dengan Institut Forensik Belanda (NFI) yang membuktikan bahwa beliau meninggal akibat racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal. Hasil penyelidikan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri yang menyatakan Munir tewas karena di racun. Suara kebenaran seperti sekarang ini masih menjadi sesuatu yang teramat mahal.

Bukankah Undang-undang Dasar 1945 telah mengamanahkan bahwa setiap orang berhak menyampaikan aspirasi selama tidak mengandung unsur SARA berbau provokatif. Sebagaimana diuraikan dalam pasal UUD 1945 BAB XA**) dibawah ini:

  • Pasal 28D

Ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.**)

  • Pasal 28E

 Ayat (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)

  • Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk          mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.** )

  • Pasal 28G

Ayat (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**)

  • Pasal 28I
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline