Perkembangan pendidikan islam masa orde baru
Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia tahun 1945, maka perubahan bukan hanya pada bidang pemerintahannya asaj, melainkan pada bidang pendidikan. Perubahan dalam pendidikan ini bersifat mendasar dan merupakan cita-cita dari suatu bangsa yang merdeka, dalam melakukan penyesuain dengan cita-cita bangsa Indonesia itulah maka dalam bidang pendidikan mengalami perubahan terutama dalam tujuan pendidikan, sistem persekolahan, dan kesempatan belajar yang diberikan kepada rakyat Indonesia.
Ketika proklamasi kemerdekaan Indonesia terjadi langsung menyusun untuk mewujudkan cita-cita bangsa yaitu berpendidikan, maka dari itu para oetinggi yang pada saat itu di pelopori oleh Ir, Soekarno untuk melakukann rapat dalam membahas dan membentuk mentri pendidikan pengajaran dan kebudayaan pada saat itu. Dalam rangka merubah pendidikan yang dibawa oleh penjajah dan juga menyesuaikan oleh zaman yang baru dan terbentuklah mentri pendidikan yang pertama yaitu Ki Hajar Dewantara.
Dalam pemerintahan orde baru yang merupakan masa dengan pemerintahan paling lama dan stabil jika kita bandingkan dengan rezim orde lama, kestabilan politik tersebut akhirnya mempengaruhi kestabilan program dan pelaksanaan program pendidikan masa orde baru. Pendidikan masa orde baru dimulai dengan adanya ketetapan MPRS nomor XXVII/MPRS/1966 bab II pasal 3, mencantumkan tujuan pendidikan nasional Indonesia yaitu membentuk manusia Pancasila sejati, pembentukan manusia panccasila sejati adalah suatu yang dibutuhkan atau perlukan untuk mengubah mental masyarakat yang sudah mendapat pengaruh dari Manpol USDEK pada masa orde lama.
Langkah pemerintah dalam bidang pendidikan bukan hanya membentuk manusia pancasila, akan tetapi tujuan selanjutnya adalah mengevaluasi pendidikan Indonesia agar lebih baik lagi, MPRS melakukan keputusan untuk memajukan pendidikan agama agar lebih baik mulai dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi. Didalam keputusan sidang MPRS menyusun GBHN tahun1973 hingga sekarang ditegaskan bahwa pendidikan agama menjadi mata pelajaran wajib di sekolah-sekolah negeri dari semua jenjang pendidikan.
Selain itu setelah terjadi keputusan dari MPR sedikit demi sedikit pesantren yang dulunya enggan menerima yang namanya modernitas lambat laun membuka diri untuk membuka sekolah umum seperti apa yang di lakukan pemerintah, pesantren yang dulunya hanya belajar di surau sekarang mereka membuka madrasah sekolah yang lebih besar dan bahkan membuka sekolah umum seperti SMK dan lainnya. Selain membentuk sekolah umum pemerintah juga mulai membentuk kurikulum yaitu kurikulum 1968,1975,1984 dan 1994.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H