Disini kami dari kelompok 8 ingin menjelaskan tentang keuangan publik islam
dengan anggota kelompok sebagai berikut :
Ericha puput dwi yulianingrum (2020-002)
Firda zahrotun nufus (2020-012)
Pipit dwi rahmwati (2020-013)
Pendahuluan
Islam sebagai agama yang memuat ajaran yang bersifat universal dan komprehensif. Universal dapat diartikan bahwa ajaran islam diterima oleh suruh masyarakat baik dalam nilai keadilan, musyawarah, dan amanah, sedangkan komprehensif dapat diartikan sebagai ajaran islam mencakup kehidupan baik sosial,ekonomi,politik, dan budaya. Islam memiliki 3 unsur yaitu : aqidah, akhlak, dan syariah. Aqidah adalah sebutan atau istilah islam yang berarti iman, semua sistem kepercayaan atau keyakinan bisa dianggap sebagai salah satu aqidah. Akhlak secara terminologi berarti tingkah laku seseorang yang didorong oleh suatu keinginan secara sadar untuk melakukan suatu perbuatan yang baik. Syariah memiliki 2 aspek yaitu ibadah dan muamalah. Ibadah yaitu suatu aktivitas yang berkaitan dengan penghambaan diri kepada allah, sedangkan muamalah suatu aktivitas yang berhubungan dengan interaksi sesama manusia.
Penelitian ini membahas mengenai keuangan publik dalam konsep islam khususnya kebijakan fiskal. Dalam penelitian ini secara tidak langsung berbicara mengenai bagaimana sebuah negara mengelola keuangan baik dari sisi penerima maupun pengeluaran sesuai dengan pedoman syariat islam.
Rumusan masalah
1. Apa karakteristik keuangan publik ?
2. Bagaimana pengelolaan keuangan publik dalam ekonomi islam ?