Pemilu termasuk Pemilukada sepertinya tidak jauh dari pelanggaran. Karena Pemilu dan Pemilukada adalah kompetisi yang hasilnya tidak sekedar kedudukan atau posisi tetapi juga kekuasaan tidak hanya sebagai kepala daerah, tetapi juga atas sejumlah posisi puncaklain dan kebijakan daerah. Sehingga berbagai cara dilakukan oleh kandidat yang bertanding supaya menang.
Rakyat pemilih bisa bersikap diam saja dan mengamati lalu merasa sakit hati sehingga menjadi tidak peduli dengan pemilu dan pemilukada, atau mengamati dan bertindak. Namun, untuk memilih posisi kedua siapapun memerlukan pengetahuan yang cukup mengenai apa saja yang termasuk dalam kategori pelanggaran pemilu dan pemilukada.
Ada berbagai acuan dan rujukan untuk mengkategorikan bahwa suatu kegiatan atau tindakan adalah pelanggaran yaitu dengan berbagai UU kepemiluan yang ada di Indonesia. UU Kepemiluan tersebut antara lain UU no. 15/2011 mengenai Penyelenggara Pemilu, UU no.2/2011 mengenai Partai Politik, UU no. 10/2008 mengenai Pemilu Legislatif (sedang dibahas di DPR dan diperkirakan selesai bulan April 2012 ini) dan sejumlah peraturan KPU.
Secara ringkas, pelanggaran pemilukada dapat dikategorikan sebagai berikut. Pertama, pelanggaran terhadap peraturan Pemilu dan Pemilukada yang pengaruhnya tidak bisa diukur signifikansinya dengan hasil Pemilu dan Pemilukada. Misalnya: baliho, tanda gambar dalam sosialisasi, pemberian hadiah ketika sosialisasi dan lain-lain.
Kedua, Pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip dasar pemilukada yang luber dan jurdil. Misalnya : adanya money politics, dan ikut sertanya PNS dan birokrasi baik sebagai tim sukses, ikut serta dalam kampanye hingga sosialisasi mengenai calon tertentu saja.
Ketiga, pelanggaran serius terhadap hak konstitusional bakal pasangan calon atau pasangan calon sehingga mengakibatkan bakal pasangan calon kehilangan hak konstitusionalnya. Contoh lain adalah menakut-nakuti atau mengintimidasi kandidat saingan agar tidak ikut berkompetisi atau menjadi calon.
Mahkamah Konstitusi membatasi untuk memeriksa dan mengadili point 2 dan 3 saja.
Rakyat pemilih bisa melaporkan kegiatan atau tindakan yang mengarah ke arah pelanggaran jenis apapun (jika belum paham atau sulit mengkategorikan jenis pelanggaran) kepada PPL (Pengawas Pemilu Lapangan yang bergerak di level Kelurahan), Panwascam (Pengawas Pemilu di level Kecamatan), Panwas (Pengawas Pemilu di level Kabupaten dan Provinsi) atau ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu level Nasional).
Rakyat pemilih juga bisa melaporkan kepada Organisasi Pemantau Pemilu misalnya KIPP (Komite Independen Pemantau Pemilu) yang berada di dekat daerah tersebut. Laporan juga bisa dikirim via email ke KIPP Indonesia : kippindonesia@gmail.com dan fit_3a@yahoo.com, sehingga bisa ditindak lanjuti.
Ayo, saatnya menjadi pemilih aktif.
Penulis adalah Pengurus Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Divisi Hubungan Luar Negeri dan Pemantau Pemilu Internasional.