Lihat ke Halaman Asli

Pemilu Myanmar tidak demokratis dan jauh dari standar internasional

Diperbarui: 26 Juni 2015   11:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Asian Network for Free Elections (ANFREL) menyatakan kekecewaan yang sangat dalam terhadap pemilu Myanmar yang akan dilaksanakan 7 November, 2010. Pemilu dilaksanakan dengan penggunaan kekuatan, menakut-nakuti dan intimidasi. Rakyat di seluruh negeri, termasuk media, benar-benar kehilangan kebebasan berekspresi dan kebebasan memilih. Baik persiapan pemilu maupun situasi pemilu tidak memenuhi standar internasional yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi.

Partai SPDC, USDA, UEC (Union Election Commission = KPU) dan USDP harus bertanggung jawab atas kegagalan periode pra-pemilu, kegagalan yang mengurangi kredibilitas dan transparansi Hari Pemungutan Suara dan hasil-hasil pemilu. UEC di semua tingkatan gagal memberikan informasi yang benar dan komprehensif kepada semua pemangku kepentingan, khususnya para pemilih. Banyak contoh-contoh kelalaian komisi pemilihan. Sebagai contoh, UEC tidak mengambil tindakan terhadap Pejabata Distrik/Kotamadya yang berkampanye terang-terangan mendukung satu partai tertentu, mengancam partai lain dan meyakinkan pemilih untuk memilih sebelum hari H. Tidak ada kerahasiaan dalam pemungutan suara yang dilaksanakan pada tanggal 4 dan 5 November dan tak seorang pun menyadari prosedur yang direncanakan untuk proses penghitungan.

Kontrol pemerintah dan militer yang berlebihan di semua kota dan desa, baik yang sedang berlangsung dan di masa lalu, telah menciptakan lingkungan pemilihan yang rendah, karena rakyat tidak percaya dengan janji pemerintah bahwa pemilu berlangsung demokratis. Banyak orang di Myanmar sedih dan tak punya harapan dalam pemilu multipartai ini dan adanya banyak pelanggaran dan laporan kecurangan. Akhirnya, banyak orang memilih untuk tidak memilih. Mereka tidak menggunakan hak pilih mereka sebagai bentuk boikot terhadap kondisi pemilu.

ANFREL mendesak untuk mengakhiri intimidasi terhadap pemilih dan meminta petugas pemilu bersikap netral dan adanya penegakan hukum. Para pejabat harus menghentikan warga negara yang memilih secara proxy (menggunakan kartu pemilih lain), pemilih ganda dan pemilih fiktif. Semua agen partai dan calon yang berada di dalam TPS harus menghormati aturan dan tidak mempengaruhi pemilih. Petugas yang melanggar peraturan harus dihukum dan sebuah catatan harus dibuat atas pelanggaran mereka.

Perhatian Pada Proses Penghitungan

Karena tidak adanya informasi yang jelas mengenai proses penghitungan, para ahli menyatakan keprihatinan mendalam mengenai proses penghitungan setelah penutupan jajak pendapat pukul 4 sore. Semua petugas penghitungan harus saling mengawasi kegiatan satu sama lain untuk transparansi dan menghilangkan manipulasi suara. Penghitungan jumlah surat suara yang diterima, baik yang valid/tidak valid/rusak/surat suara yang tidak terpakai harus dilakukan secara terbuka. Penghitungan surat suara dari pemilu awal (4 dan 5 November) harus dilakukan dengan kehadiran dan pengawasan stakeholder. UEC harus menginformasikan kepada publik jumlah surat suara yang mereka peroleh dari pemilu awal. Surat suara ilegal dari pemilu awal TIDAK boleh dihitung. Mereka harus menghitung bahwa jumlah semua surat suara sesuai dengan jumlah pemilih di daftar pemilih. Mereka harus menginformasikan kepada publik rencana mereka untuk memastikan bahwa mereka yang telah memberikan suara pada hari pemungutan suara sebelumnya tidak datang untuk memilih lagi pada tanggal 7 November 2010 dan bagaimana mereka menghadapi mereka yang memiliki lebih dari satu kartu ID sehingga bisa memilih lebih dari sekali. Tanpa jaminan prosedur yang tepat seperti ini, tidak ada legitimasi pemilu di mata publik.

Manipulasi Hasil Pemilu

Semua 3 jenis surat suara (Pyidaungsu Hluttaw[1] dan Negara/Wilayah Hluttaw) harus dihitung secara terbuka dan tidak boleh dihitung dalam ruang gelap atau di belakang pintu tertutup. UEC harus menyediakan fasilitas yang cukup untuk proses penghitungan yang transparan. Hasil apapun tidak boleh diubah, dalam pengiriman dari TPS ke distrik /kota /regional atau Negara. Jika ada bukti kuat mengenai kecurangan, manipulasi, dan/atau pelanggaran, UEC harus segera menyelidiki dan meminta adanya TPS baru pengganti di daerah tempat kecurangan terjadi.

Diplomat, media dan Organisasi Internasional yang berbasis di Rangoon yang diizinkan untuk memantau pemilu harus diberi kebebasan untuk memilih dan memasuki TPS yang mereka inginkan tanpa pengawalan resmi dan harus bebas bertanya kepada petugas TPS dan UEC. Tanggal 7 November adalah hari pemungutan suara, namun bukan satu-satunya hal yang signifikan bagi pemilu. Banyak masalah besar akan terjadi di luar hari pemilu, yaitu sebelum dan sesudah hari H.

ANFREL tidak mengirim pemantau untuk memantau Pemilu Myanmar 7 November 2010.

[1]Pyithu Hluttaw (People's Parliament), Amyotha Hluttaw (National Parliament), gabungan dari keduanya disebut Pyidaungsu Hluttaw.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline