Lihat ke Halaman Asli

PPN dan PPnBM

Diperbarui: 23 Juni 2022   23:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa itu PPn?

PPn adalah pungutan yang akan dikenakan dalam transaksi jual beli barang atau jasa. Pelanggan akhir lah yang akan membebani beban ini. Bisa dilihat pada setiap struk pembangunan, akan ada tulisan PPn atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tetapi yang akan dilaporkan mengenai hal ini adalah PKP tempat Anda berbelanja.

Objek yang terkena PPn adalah:

  • Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  • Impor Barang Kena Pajak
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak dari Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)

 

Apa itu PPnBM?

Sedangkan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) menjadi pajak yang akan dikenakan khusus untuk barang mewah setelah PPn. bertujuan untuk menyeimbangkan pembebanan pajak antara konsumen yang rendah dan tinggi. Sekaligus menjadi cara pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) UU PPN No. 42 Tahun 2009.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang PPn, PPnBM akan dikenakan terhadap beberapa barang berikut:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan BKP tergolong mewah dalam daerah pabean dari kegiatan usaha atau pekerjaan.
  • Impor barang kena pajak yang tergolong mewah.

PPnBM tidak dikenakan lagi pada rantai penjualan setelah itu. Sehingga yang akan memungut PPnBM adalah pabrikan dari BPK mewah pada saat kejadian atau penjualan. Untuk barang impor mewah, PPnBM akan dilunasi oleh importir bersamaan dengan PPn impor. PPnBM akan dipungut melalui faktur pajak.

Menghitung PPn

Menurut ketentuan Undang-Undang No.42 tahun 2009 pasal 7 :

1. Tarif PPn (Pajak Pertambahan Nilai) adalah 10% (sepuluh persen).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline