Pancasila dan agama telah terjadi saling dukung dan saling menguatkan. Jika, agama menguatkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dan begitu juga sebaliknya, nilai-nilai pancasila mendukung ajaran agama dan keduanya saling menguatkan.
Semua yang terkandung dalam pancasila mencangkup dan dibahas dalam agama. Seperti contohnya, pada sila ke1 pancasila, yang berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa" maknanya adalah percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan adil dan beradab dan juga saling hormat menghormati antar pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda.
Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bernegara memiliki nilai yang mengandung cita-cita dan tujuan negara. Pancasila sendiri dicetuskan oleh para tokoh dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945. Pancasila yang merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia memiliki banyak fungsi tersendiri. Pertama, pancasila sebagai ideologi negara.
Fungsi ini yang diimplementasikan dalam pembangunan nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur baik secara material dan spiritual.
Tujuan dari fungsi ini adalah sebagai wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat. Selain itu, pancasila sebagai ideologi negara juga mencakup sifat maupun sikap warga negara yang mewujudkan kehidupan bangsa dan dunia yang aman, tentram, tertib dan damai. Pancasila juga disebut sebagai ideologi terbuka.
Maksud dari ideologi terbuka adalah pancasila bisa menyesuaikan diri menghadapi berbagai perubahan zaman dan mampu mengatur dinamika masyarakat yang sering mengalami perubahan. Ideologi ini juga menjadi pandangan suatu bangsa.
Kedua, Pancasila berfungsi sebagai dasar negara, sebagai dasar falsafah negara mengandung pengertian bahwa pancasila sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintah.
Sebagai dasar negara, pancasila mencangkup lima pedoman yang sangat penting untuk masyarakat Indonesia dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga, makna setiap sila di dalam pancasila harus dipahami dan juga diamalkan setiap warga Indonesia tanpa terkecuali. Ketiga, Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukan yang ada.
Sumber hukum yang paling tinggi di Indonesia adalah pancasila. Maka, tak heran jika segala perturan perundang-undangan harus selaras, tunduk, dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
Keempat, Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia. Pada saat bangsa Indonesia mendirikan negara yang merdeka dan bebas dari penjajah atau Proklamasi 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia masih belum mempunyai undang-undang negara yang tertulis seperti sekarang ini.
Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 disahkan pembukaan dan batang tubuh Undang Undang Dasar 1945 oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang terdiri dari seluruh wakil-wakil rakyat Indonesia yang turut serta mengesahkan perjanjian luhur selama-lamanya. Kelima, Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa.