Lihat ke Halaman Asli

Perencanaan Anggaran yang Responsif Gender

Diperbarui: 30 November 2021   12:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Konsep gender merupakan hasil dari suatu konstruksi sosial budaya yang menetapkan peran dan status sebagai perempuan dan laki-laki. Perbedaan peran, status tersebut dipengaruhi dan ditentukan oleh struktur masyarakat dan budaya yang lebih luas (misalnya suku bangsa, pendidikan, umur, status sosial ekonomi, urban-rural). 

Sebagai hasil suatu konstruksi social buadaya maka peran dan status gender dapat berubah sesuai perkembangan zaman, dapat beragam dan berbeda antar kelompok.

Gender bukanlah jenis kelamin. Jadi apakah perbedaan gender dan jenis kelamin?

Gender menjelaskan perbedaan peran dan tanggung jawab yang melekat pada  laki-laki dan perempuan, berdasarkan konstruksi sosial budaya yang dipengaruhi oleh struktur masyarakat yang lebih luas, dapat berubah sesuai perkembangan zaman dan bukan bukan berdasarkan pada perbedaan biologis (peran dan tanggung jawab dapat dipertukarkan dan merupakan bentukan manusia). 

Sedangkan jenis kelamin mengacu pada ciri-ciri biologis, tidak dapat dipertukarkan karena sifarnya kodrati yang didapat bersamaan dengan kelahiran seperti ciri yang berkaitan dengan fungsi reproduksi, menyusui dan melahirkan bagi wanita.

Komitmen Pemerintah dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dilaksanakan melalui strategis Pengarusutamaan Gender (PUG). 

Dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, Pengarusutamaan Gender merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan fungsional semua Kementerian/Lembaga.

Dalam Sustainable Development Goals atau SDG's telah disepakati bahwa Gender Equality merupakan salah satu tujuan yang akan dicapai dalam pembangunan global melalui prinsip No One Left Behind, artinya bahwa tidak ada seorangpun yang tertinggal dalam menerima manfaat hasil pembangunan termasuk di dalamnya inklusi kelompok masyarakat rentan yaitu anak-anak, lanjut usia dan penyandang disabilitas. 

Ketiga hal tersebut menjadi rujukan dalam bagi Kementerian Keuangan dalam implementasi Pengarus Utamaan Gender sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 807/KMK.01/2018 tentang Pedoman Impelementasi PUG di Lingkungan Kementerian keuangan.

Dengan adanya Keputusan Menteri Keuangan tersebut, Kementerian Keuangan senantiasa berkomitmen dalam menyusun dan mengembangkan kebijakan dan layanan yang responsif gender.

Berbicara Perencanaan Dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG), sebenarnya berbicara yang lebih luas, bahwa implementasi Pengarus Utamaan Gender sebaiknya dilaksanakan dari hulu ke hilir, dari mulai Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Pemantauan dan evaluasi Pelaporan pelaksanaannya. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline