Anak laki-laki usia 15 tahun mengalami kecelakaan bermotor akibat motornya bersenggolan dengan motor lain dari arah berlawanan. Kemudian terjatuh dan dibawa kepuskesmas di taba penanjung kota Bengkulu, setelah dipasang stabilisasi tulang dan infus kemudian dirujuk ke rsud m yunus kota Bengkulu untuk mendapatkan pertolongan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan pada anak tersebut didapatkan patah tulang pada tulang paha dan tulang keringnya pada sisi yang sama.
Anak tersebut kemudian dimasukkan ke ruangan rawat inap dan direncanakan untuk tindakan pemasangan stabilisasi interna pada tulang yang patah. Semalam sebelum dilakukannya tindakan stabilisasi interna sang bapak dari anak ini menemui sang dokter kemudian meminta pulang dengan mata yang berkaca-kaca karena merasa tidak ada biaya untuk menanggung biaya rumah sakit padahal dia sangat ingin menjalani pengobatan di rs ini.
Keluarga ini adalah keluarga miskin dibengkulu sudah mendapatkan KIS dari pemerintah, apakah RS meminta biaya tambahan atas biaya berobat anak itu? Tidak RS apabila pasien miskin dapat menunjukkan KIS dan dapat mengurus surat jaminan ke BPJS maka semua biaya dari RS akan gratis, tidak akan dipungut sepeserpun untuk biaya perobatan sang anak.
Setelah ditanya lebih lanjut kenapa keluarga tidak bersedia melanjutkan pengobatannya ternyata adalah usia anak yg masih 15 tahun mengalami lakalantas sehingga kepolisian di taba penajung tidak bisa mengeluarkan surat keterangan kecelakaan tanpa mengurus unsur pidana pada sang anak. Pelanggaran lakalantas pada anak ini adalah mengendarai motor tidak mempunyai sim sehingga memungkinkan sang anak ato keluarganya menjadi tersangka pidana.
Mendengar kata tersangka siapapun bisa ciut terutama mereka yang tak terdidik akibatnya banyak yang tidak berani melaporkan ke polisi apabila mengalami kecelakaan, belum lagi stigma dimasyarakat berurusan dengan polisi sebaiknya jangan dilakukan karena akan ruwet dan rugi.
Menurut uu no 22 tahun 2009 pasal 281 pengendara kendaraan bermotor tidak mempunyai sim dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak 1 juta rupiah. Jadi yang harus dibayar maksimal 1 juta. Mungkin sebaiknya keluarga pasien siap diproses dan kemudian membayar maksimal 1 juta dipengadilan asalkan anaknya dikeluarkan surat keterangan kecelakaan yang akan digunakan untuk mengurus jasa rahadrja dan mengaktifkan kartu KIS nya hal ini supaya mencegah kecacatan yang akan terjadi apabila sang anak dibawa pulang sebelum menjalani pengobatan yang adekuat
Menurut saya diperlukan terobosan dari pemda Bengkulu bersama kepolisisan supaya mencegah rontoknya para tunas-tunas muda Bengkulu akibat kecelakaan untuk mendapatkan hak nya polisi menjalankan tugasnya, bpjs juga sesuai tupoksinya masyarakat masih belum terdidik nah disinilah celah banyaknya orang cacat dimasa depan meskipun pemerintah sudah berusaha menjamin kesehatan rakyatnya melalui program kesehatan gratis dan bermutu.
dr. Abdul Wasik, SpOT
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H