Lihat ke Halaman Asli

UU ITE Pasal Karet?

Diperbarui: 20 Maret 2023   22:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar: pandagila.com

Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang-undang yang mengatur tentang informasi dan transaksi apapun yang bersifat elektronik. Pertama kali disahkan melalui UU No. 11 Tahun 2008 yang kemudian direvisi dengan UU No. 19 Tahun 2016.

Sebenarnya UU ITE ini sudah terpikirkan di tahun 2000 saat era Abdurahman Wahid (Gus Dur).

Di masa itu, masih terjadi kekosongan hukum di ranah maya. Oleh sebab itu Universitas Indonesia dan Universitas Padjadjaran masing-masing membuat konsep RUU Cyberlaw.

Inti dari UU ini adalah tentang apapun yang ada di dunia maya di Indonesia, pasal ini menindak kegiatan judi online, hacking, informasi bohong (Hoax), pornografi, penipuan online, dan pencemaran nama baik/SARA.

Pada praktiknya, banyak orang yang justru malah menjadi korban alih-alih menjadi pelaku. Secara rinci ada sekitar 50 aktivis, 7 warga awam, dan 5 penulis menurut dataindonesia.id.

Menurut saya, UU ini banyak digunakan untuk menjerat siapapun yang tidak disukai meski dengan bukti yang rancu, dan proses pemrosesan laporannya pun banyak yang berdasarkan "kepentingan".

Tanpa tendensi saya memberikan contoh, salah satunya kasus Ahmad Dhani yang terjerat pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kemudian divonis 2 tahun penjara oleh hakim pada 11 Juni 2019.

Pada kasusnya, Ahmad Dhani diduga membuat kegaduhan di media sosial terkait politik 2019. Padahal selain beliau, banyak juga orang lain yang memposting terkait isu SARA ataupun Hoax yang berseliweran di media sosial namun tidak diproses entah karena posisinya koalisi atau tidak mengundang banyak kegaduhan.

Jadi, ketidakjelasan pasal ini ada pada proses hukumnya, terkesan objektif dan tebang pilih tergantung kepentingan. Harapan saya adalah adanya kejelasan dalam pasal ini agar terjadi kenyamanan dalam ranah dunia maya di Indonesia.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline