Lihat ke Halaman Asli

Korwil Brigade PII Banten

Dikelola Oleh Pjs. Komandan Brigade PII Banten Hery Yuanda

Kader Pelajar Islam Indonesia se-Nasional Gelar Diskusi Filsafat Hukum

Diperbarui: 8 September 2024   23:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peserta Diskusi Filsafat Hukum, Minggu 8 September 2024 (Foto:Dok) 

NASIONAL – Alumni Advance Leadership Training (ALT) dan Pendidikan Instruktur Dasar (PID) Pelajar Islam Indonesia (PII) Jawa Barat yang terdiri dari berbagai wilayah di Indonesia, mengadakan Diskusi Filsafat Hukum Virtual dengan tajuk "Supremasi Hukum di Tengah Multidarurat" melalui Google Meeting, Minggu (8/9/2024). 

Diskusi ini dihadiri oleh sekitar 30 peserta dan merupakan bagian dari implementasi ilmu yang diperoleh selama kegiatan ALT dan PID PII Jabar, yang berlangsung dari 3 Agustus hingga 16 Agustus 2024. Acara ini bertujuan untuk menjaga silaturahmi serta memperdalam pemahaman peserta mengenai isu-isu hukum di Indonesia.

Diskusi dipimpin oleh moderator Nafiatul Rahma yang merupakan Kepala Departemen Ta'lim Kaderisasi PW PII Jakarta dan yang menjadi pemateri atau pemantik pada diskusi tersebut adalah Dede Muhtadin, Ketua Umum Pengurus Daerah PII Kota Surabaya, dan Destu Rizky Syahputra, Pj. Komandan Brigade PII Lampung. Keduanya membahas tantangan utama terkait supremasi hukum di Indonesia yang dianggap mengalami kemerosotan di tengah situasi multidarurat. 

Mereka mengungkapkan keprihatinan tentang bagaimana hukum di Indonesia seringkali tidak dapat diterapkan secara konsisten dan sering dimanipulasi untuk kepentingan tertentu.

Dede Muhtadin menjelaskan bahwa sistem hukum Indonesia saat ini menghadapi krisis relevansi dan integritas. 

“Hukum kita sering tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Ada banyak kasus di mana hukum dimainkan oleh berbagai pihak, mengakibatkan penegakan hukum yang tidak adil dan tidak konsisten,” tuturnya. 

Dede menekankan perlunya reformasi yang mendalam untuk mengembalikan supremasi hukum yang sebenarnya.

Destu Rizky Syahputra juga menambahkan bahwa situasi multidarurat yang meliputi berbagai krisis sosial, ekonomi, dan politik memperburuk masalah penegakan hukum. 

“Dalam konteks multidarurat ini, hukum tidak hanya harus adaptif, tetapi juga harus mampu menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Namun, seringkali hukum di Indonesia malah menjadi alat untuk kepentingan tertentu,” katanya.

Pembukaan Diskusi Filsafat Hukum (Foto:Dok) 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline