Lihat ke Halaman Asli

Piethein Wakum

Alumni Magister Manajemen XIV Universitas Cenderawasih Papua dan Mahasiswa Study Course Magister Manajemen Universitas Gadjah Mada Jogjakarta

Pemilih dan Pemilu

Diperbarui: 26 November 2023   19:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Input sumber gambar

Piethein Wakum,S.IP.,M.M Wakum,S.IP.,M.M- Ada berapa macam pemilih dalam Pemilu? Pemilu 2024 jatuh pada 14 Februari 2024 dan Pilkada jatuh pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Kegiatan Pemilu untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD dan Pilkada untuk Pemilihan Kepada Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

Seperti diketahui, setiap pemilih wajib berusia minimal 17 tahun. Berikut adalah macam-macam pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu).  

Ada Berapa Macam Pemilih dalam Pemilu? Kenali 3 Jenisnya!.

Macam-macam pemilih Pemilu tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Berikut adalah penjelasan tiga macam pemilih dalam Pemilu.

  1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
    Daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara, direkapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan, ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan direkapitulasi di tingkat provinsi dan nasional.
  2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
    Daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu tempat pemungutan suara (TPS) yang karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
  3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
    Daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.

Syarat Pemilih Dalam Pemilu!.

PKPU Nomor 7 Tahun 2022 juga mengatur kriteria pemilih dalam Pemilu. Berdasarkan Pasal 4 PKPU Nomor 7 Tahun 2022, syarat-syarat pemilih Pemilu adalah:

  • Termasuk Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara
  • Sudah kawin atau sudah pernah kawin
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP elektronik
  • Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP elektronik, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
  • Jika belum memiliki KTP elektronik, diperbolehkan menggunakan Kartu Keluarga
  • Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Apakah Namamu Terdaftar di DPT? Ini Cara Ceknya!.

Ada berapa macam pemilih Pemilu? Salah satu jenis pemilih Pemilu adalah DPT atau Daftar Pemilih Tetap. Dikutip dari situs Indonesiabaik oleh Kominfo, cara mengecek nama pemilih di DPT adalah sebagai berikut.

  1. Buka situs resmi KPU, atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id
  2. Pilih menu 'Cek DPT Online' atau akses laman cekdptonline.kpu.go.id
  3. Muncul laman 'Pencarian Data Pemilih'
  4. Masukkan data pemilih, seperti:
    - Kabupaten/kota sesuai KTP
    - Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit
  5. Pengecekan data juga bisa dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir
  6. Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar
  7. Klik 'Pencarian'
  8. Jika sudah terdaftar, muncul nama pemilih dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan
  9. Jika data tidak terdaftar, akan ada peringatan 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!'



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline