Judul artikel ini boleh dikatakan agak melankolis atau baper (bawa perasaan) gaya anak milenial ketika mengawali suatu orientasi diri. Namun demikian, pilihan kata dalam judul itu mau mengatakan bahwa orang dapat "dekat" dengan dunia pajak kalau mereka telah mengenal dunia pajak itu. Tentu saja tingkat pengenalan itu berbeda-beda tergantung "kepentingan" dan posisi sosial-profesional setiap individu. Misalnya, seorang pelajar tingkat SMP memahami dunia pajak sejauh pemenuhan tuntutan materi pembelajaran yang tentu pasti berbeda dengan seorang guru sebagai wajib pajak dan pegawai pajak.
Apa pun derajatnya, pengenalan itu pasti mengandung "narasi" kepedulian orang terhadap dunia pajak. Misalnya, berdasarkan pertanyaan sederhana tentang pengenalan pajak kepada 100 siswa kelas VIII SMP Negeri 4 Wonosobo yang dilakukan pada tanggal 14 Agustus 2021 melalui google form, terdapat 83,3% siswa sudah mendengar tentang pajak. Ketika ditanya dari mana awalnya mendengarkan perihal tentang pajak, mereka menjawab dari media massa 47,6%, dari orang tua 40,5%, dari guru 11,9%. Namun, ketika ditanya, dari mana pengertian pajak yang didapatkannya, mereka menjawab dari guru dalam pembelajaran 97,8%.
Dengan demikian, pemahaman pajak yang diperoleh para pelajar itu tentu sesuai dengan yang tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 1, yaitu pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sejalan dengan pengertian pajak itu, secara teoretis para pelajar itu pun diinformasikan tentang fungsi-fungsi pajak.
Pertama, fungsi anggaran, yaitu pajak sebagai sumber pemasukan keuangan negara yang dikumpulkan dari wajib pajak untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya.
Kedua, fungsi pengaturan, yaitu pajak sebagai alat untuk melaksanakan pengaturan kebijakan negara dalam bidang sosial ekonomi (menghambat laju inflasi, mendorong kegiatan ekspor, memberikan perlindungan terhadap barang produksi dalam negeri, menarik invenstasi modal). Ketiga, fungsi pemerataan, yaitu pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Keempat, fungsi stabilisasi, yaitu pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi perekonomian, seperti mengatasi inflasi atau deflasi.
Pengenalan akan pengertian dan fungsi pajak itu dapat semakin meningkatkan "kepedulian" pajak jika dilengkapi dengan narasi manfaat dari pajak.
Pertama, pajak membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, seperti pengeluaran untuk proyek produktif barang ekspor, pengeluaran reproduktif (pengeluaran untuk pengairan dan pertanian), pengeluaran yang bersifat tidak reproduktif (pengeluaran untuk pendirian monumen dan objek rekreasi), dan pengeluaran yang tidak produktif (pengeluaran untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk anak yatim piatu).
Kedua, pajak digunakan menyediakan fasilitas umum dan infrastruktur (jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit), sarana pertahanan dan keamaman (bangunan, senjata, perumahan), subsidi pangan dan bahan bakar minyak, penopang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), kegiatan pelestarian lingkungan hidup dan budaya, dan sebagainya. Ketiga, dalam masa pandemi covid-19 ini, pemerintah menggunakan instrumen pajak untuk mendukung ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, dan alat pendukung lainnya yang dibutuhkan dalam penanganan wabah virus corona.
Muara dari pengenalan dunia pajak itu adalah pembentukan kesadaran peduli pajak warga bangsa sejak dini sehingga ketika sudah menjadi wajib pajak, orang per orang mampu menunaikan kewajiban konstitusional itu dengan lapang dada. Apalagi di era digital, pembayaran pajak semakin mudah dan hemat waktu. Misalnya, dengan e-Filing saya dapat menyampaikan SPT elektronik sebagai PNS dengan mudah. Jika tidak mau mengisi sendiri, saya datang ke kantor pajak kabupaten dengan membawa kartu NPWP dan Formulir 1721-A2 dan petugas pajak melayani hanya dalam beberapa menit.
Di samping itu, kesadaran peduli pajak akan menuntun orang kepada internalisasi makna pajak, yaitu pajak sebagai wujud bakti warga negara kepada negaranya sendiri dan pajak sebagai "pengurangan" kepentingan diri untuk dibagikan kepada orang lain yang membutuhkan. Artinya, pajak yang dibayarkan memiliki nilai solider dengan kepentingan negara dan "kekurangan" orang lain. Misalnya, sepanjang 2015 hingga 2018, Indonesia telah melakukan pembangunan 41 ribu meter jembatan, 782 kilometer jalan tol, 10 bandara baru, 10 lokasi pariwisata prioritas, 735 km reaktivasi jalur ganda kereta api, pembangunan MRT dan LRT.