Koperasi sebenarnya bukan sesuatu yang asing sama sekali bagi masyarakat. Hanya saja masih ada masyarakat kita yang belum paham benar bagaimana sebenarnya koperasi itu berjalan. Sebagian besar penyebabnya adalah mereka pernah mendapat pengalaman yang kurang baik (dialami sendiri atau mendengar dari orang lain) mengenai koperasi.
Ini yang membuat banyak resistensi yang kami terima saat melakukan sosialisasi Credit Union (CU) kami di tengah masyarakat. Masih ada saja yang membanding-bandingkan CU dengan koperasi di masa lalu yang bermasalah dan merugikan banyak orang.
Untunglah seiring waktu dan pembenahan yang dilakukan segenap pemangku kepentingan mulai dari insan koperasi hingga pemerintah selaku regulator, nama koperasi mulai berangsur-angsur membaik. Ini bisa dirasakan dari pengalaman di lapangan. Memperkenalkan gerakan CU saat ini tidak sesulit 8-10 tahun yang lalu lagi.
Bahwa masih ada sebagian masyarakat yang kurang paham tata kelola koperasi, itu masih terjadi. Pun masih ada koperasi abal-abal yang bermunculan dan berguguran. Bagaimanapun juga, pemahaman tentang koperasi di tengah masyarakat memang harus seiring sejalan dengan pengetahuan dan keterampilan tata kelola oleh segenap penggerak koperasi.
Nah, kali ini kita akan menelisik persepsi-persepsi keliru apa saja sih yang selama ini berkembang di tengah masyarakat tentang koperasi. Berdasarkan pengalaman praktis, ada sejumlah persepsi keliru yang bisa dikelompokkan menjadi dua hal berikut:
Koperasi Dimiliki Segelintir Orang Saja
Ini persepsi keliru yang cukup banyak kami temui. Pertanyaan-pertanyaan seperti: koperasi ini siapa pemiliknya? Apa uang kami nanti tidak dibawa lari sama pemiliknya? dan seterusnya, adalah contoh pertanyaan-pertanyaan yang berangkat dari pemahaman bawah koperasi itu badan usaha yang dimiliki satu, dua atau segelintir orang saja.
Pernyataan yang benar adalah koperasi dimiliki oleh anggota koperasi itu sendiri. Kalau anggota koperasi berjumlah 100 orang, ya berarti 100 orang itu adalah pemilik koperasi. Kalau anggota koperasinya 1.000 orang, berarti pemiliknya adalah 1.000 orang itu.
Setiap penambahan anggota baru, berarti bertambah pula pemilik koperasi. Kepemilikan ini dibuktikan dengan adanya setoran simpanan pokok anggota. Dengan demikian setiap anggota adalah pemilik karena ikut membangun modal koperasinya.
Singkat kata, koperasi adalah usaha milik bersama segenap anggota. Dalam tata kelola, anggota memilih pengurus dan pengawas yang akan memimpin jalannya koperasi. Jadi anggota memiliki kuasa untuk mengangkat atau memberhentikan Pengurus-Pengawas sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi tersebut.
Jika koperasinya masih relatif kecil (dari segi keanggotaan maupun volume usaha), pengurus dapat juga sekaligus berperan untuk menjalankan operasional koperasi seperti menerima dan mengelola setoran anggota. Tapi sebaiknya (dan ini yang sering dilakukan) pengurus mengangkat manajemen atau pengelola yang bertugas menjalankan operasional koperasi sehari-hari.