Lihat ke Halaman Asli

Pical Gadi

TERVERIFIKASI

Karyawan Swasta

Waspadalah, "Koperasi" Bisa Jadi Modus Operandi Shadow Banking

Diperbarui: 21 Desember 2020   06:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi gambar dari money.kompas.com (shutterstock)

Tata kelola koperasi berbeda dengan tata kelola perusahaan atau lembaga keuangan yang lain. Koperasi tidak dimiliki oleh perorangan, tetapi oleh kumpulan orang yang menjadi anggota koperasi tersebut.

Selain itu koperasi dibangun dan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip kekeluargaan. Ada aturan main bersama yang disepakati oleh segenap anggota yang kemudian dituangkan dalam AD-ART koperasi. Yang penting AD-ART koperasi tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan di atasnya.

Tapi walaupun bukan lembaga bisnis murni, koperasi dalam usahanya juga harus tetap mampu menghasilkan profit demi keberlanjutan operasional dan organisasinya. 

Oleh karena itu, anggota mengangkat Pengurus dan Pengawas untuk mengawal jalannya koperasi agar tidak menyimpang dari tujuan awal pendirian sekaligus menjaga koperasi tetap sehat dan berkinerja positif.

Jadi anggota juga memiliki andil dalam menentukan orientasi bisnis koperasi. Anggota bahkan bisa mengambil keputusan untuk memberhentikan pengurus dan pengawas jika ada indikasi pengurus atau pengawas melakukan pelanggaran dalam tata kelola koperasi. Mekanismenya melalui RAT (Rapat Anggota Tahunan) yang diselenggarakan setiap akhir Tahun Buku, atau bisa juga melalui Rapat Anggota Luar Biasa (tidak harus menunggu akhir Tahun Buku) jika masalahnya dirasakan mendesak.

Jika anggota koperasi berjumlah kecil, RAT dihadiri oleh seluruh anggota. Namun jika Koperasi sudah besar, anggotanya ribuan bahkan puluhan ribu orang, RAT bisa dilakukan dengan sistem representasi yang harus diatur mekanismenya dalam AD-ART koperasi.

Ini beberapa contoh hal-hal mendasar yang kadang belum dipahami sepenuhnya oleh masyarakat sebelum bergabung dalam keanggotaan sebuah koperasi. Tujuan utamanya bergabung disebabkan  oleh hal-hal yang sifatnya instan atau iming-iming selangit saja, misalnya kredit mudah dan cepat, imbas hasil besar dalam waktu singkat dan lain-lain.

Setelah itu tanpa menelisik lebih jauh bagaimana sebenarnya skema bisnis koperasi tersebut, mereka dengan mudah menyerahkan dana hasil kerja keras selama ini kepada oknum dalam koperasi. Ujung-ujungnya tabungan yang sudah dikumpulkan dengan susah payah akhirnya raib entah ke mana.

Pembelajaran Bersama

Mungkin pembaca masih ada yang ingat nama-nama seperti Koperasi Langit Biru atau KSP Pandawa yang pernah bikin geger se-Indonesia Raya. 

Pasalnya, mereka berhasil menghimpun dana anggota hingga ratusan miliar rupiah karena iming-iming imbas hasil yang besar dari dana yang disetorkan anggota. Imbas hasilnya berupa berupa bonus, bunga, bagi hasil atau apapun namanya yang jika dipikir-pikir memang cukup bombastis.

KPS Pandawa misalnya, menghimpun dana masyarakat dengan menjanjikan keuntungan sampai 10% per bulan. Jika disetahunkan keuntungan ini mencapai 120% per tahun. Siapa yang tidak tertarik?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline