Kali ini yang mendapat sorotan adalah Hambit Bintih, calon Bupati kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Saat ini statusnya masih sebagai tersangka kasus suap pemilukada Kabupaten Gunung Mas. Masih ada kaitannya juga dengan Mahkamah Konstitusi yang saat itu masih dikomandani Akil Mochtar.
Kalau tak ada aral melintang, pelantikannya akan dilakukan di Rutan POM DAM Guntur Jaya Jakarta. Tanggal 25 Desember nanti.
Sehubungan dengan peristiwa ini, sore tadi Metro TV mewawancarai Gamawan Fauzi selaku Menteri yang paling berkompeten dalam hal ini. Jawaban Gamawan seperti biasa tidak bisa memberikan penjelasan yang memuaskan selain menggunakan dalih undang-undang dan peraturan yang berlaku. Selama belum ditetapkan sebagai terdakwa, Hambit masih bisa dilantik sebagai bupati. Kecuali nanti pada saat status terdakwa sudah disematkan kepadanya, barulah Hambit dinonaktifkan.
[caption id="attachment_310752" align="aligncenter" width="600" caption="Mendagri, Gamawan Fauzi. Foto dari: nasional.kontan.co.id"][/caption]
Saya orang yang awam masalah politik dan hukum, jadi sedikit bingung dengan peraturan itu. Mestinya ke depan nanti ada amandemen untuk membuat perundangan yang lebih make sense. Masak seorang calon kepala daerah yang jelas-jelas tersangkut kasus suap, masih memiliki chance untuk di-sahkan kepemimpinannya. Apa itu tidak menodai akal sehat dan nurani kita.
Dalam hal ini, pendapat Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK yang dilontarkan kepada media benar adanya. Secara hukum pelantikan Hambit Bintih tidak masalah. Tapi dari segi moral, Hambit orang yang bermasalah.
Bagaimana kita akan menjadikan negeri ini benar-benar gemah ripah, kalau orang-orang yang jadi pemimpin kita banyak yang bermasalah moralnya. (PG)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H