Lihat ke Halaman Asli

Pical Gadi

TERVERIFIKASI

Karyawan Swasta

Tangkapan Kapal Sepanjang Lapangan Sepakbola

Diperbarui: 17 Juni 2015   13:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1421220929219857101

[caption id="attachment_390729" align="alignnone" width="640" caption="Kapal MV. HAI FA. Sumber gambar: finance.detik.com"][/caption]

Gambar di atas adalah penampakan Kapal MV. HAI FA, hasil tangkapan Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan TNI Angkatan Laut. Kapal berbobot 4.306 Gross Ton ini memiliki panjang 99 meter. Sebagai perbandingan, panjang lapangan sepakbola standar berukuran 100 meter. Ini menjadikannya kapal tangkapan terbesar sepanjang sejarah RI. Diduga kapal tremper (pengangkut) ini digunakan untuk menampung hasil ilegal fishing dari kapal-kapal penangkap yang lebih kecil sebelum menjualnya ke luar wilayah RI.

Saat dijumpai awak media di Gedung Mina Bahari I Jakarta, Menteri Susi Pudjiastuti mengatakan kepemilikan kapal ini rancu karena kapal raksasa ini sudah tiga berganti bendera. Pada tahun 2004 menggunakan bendera Tiongkok, pada tahun 2006 berbendera Panama dan pada saat ditangkap di pelabuhan Wanam, Merauke Desember 2014 lalu menggunakan bendera Indonesia.

Ibu Susi mengatakan penggunaan bendera wilayah negara yang dilewati memang sudah jadi modus kapal-kapal pencuri ikan untuk mengelabui petugas keamanan laut setempat. "Kapal dari luar Indonesia tetapi berbendera Indonesia. Biasanya di dalam ada 1 orang bangsa Indonesia yang bisa bicara bahasa Indonesia. Mereka dipakai sebagai tukang cuci piring, kapten dan radioman yang selalu standby” papar Ibu Susi kepada media sebagaimana dikutip portal detik.com.

Walau berbendera Indonesia, de facto ABK kapal MV. HAI FA yang berjumlah 23 orang seluruhnya berkewarganegaraan Tiongkok sehingga kapal tersebut dinyatakan tidak laik operasi.

Saat diminta keterangannya mengenai potensi kerugian yang ditimbulkan dari operasional kapal tersebut, Susi mengatakan saat ditangkap kapal MV. HAI FA mengangkut 900 Ton udang dan ikan serta 66 ton ikan hiu martil dan hiu koboi. Jika dihitung kasar saja 1 Kg ikan dihargai US$ 1, maka potensi kerugiannya mencapai 10 miliar rupiah. Selama tahun 2014 saja, MV. HAI FA telah tujuh kali mengangkut ikan dari Indonesia. Berarti selama tahun 2014 potensi kerugian yang diderita RI sebesar 70 miliar rupiah. Itu untuk satu kapal tremper saja. Selama ini bisa ada ratusan kapal tremper illegal yang hilir mudik di perairan Indonesia.

Jadi tidak salah kalau Ibu Susi mengatakan selama ini triliunan kekayaan laut Indonesia hilang dibawa asing. Juga tidak heran Ibu Susi berusaha mati-matian menjegal maling-maling ikan di teritori laut kita.

Sampai saat ini kementerian KKP masih mengusut kepemilikan rancu dari kapal MV. HAI FA ini. Kabar terakhir Kementerian KKP telah meminta bantuan TNI AL untuk mengawal Kapal MV. HAI FA sampai ke dermaga Lantamal IX Ambon untuk menunggu proses berikutnya. (PG)

Referensi:

detik.com

merdeka.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline