Lihat ke Halaman Asli

Tahukah Anda tentang Pajaknya Direktorat Jenderal Pajak?

Diperbarui: 26 Juni 2015   08:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1.  Pajak Penghasilan yang dibayarkan di SETOR KE BANK, bukti setor DILAPORKAN ke Direktorat Jenderal Pajak pertanyaan saya adalah : Bagaimana Pajak yang sudah dibayar ke Bank? DIAMBIL atau DIKOROPSI oleh pegawai DJP untuk memperkaya dirinya sendiri?

2. Pajak Dikenakan terhadap Penghasilan baca pasal 4 UU PPh

3. Penghasilan terhadap Orang Pribadi yang dikenakan pajak adalah Penghasilan Netto - PTKP = Penghasilan Kena Pajak

dari Penghasilan Kena Pajak  X Tarif Pajak

Penghasilan Kena Pajak = Tidak Kawin = Rp15.840.000,00  + Kawin dan Tanggungan Max 3 Rp 1,320,000.-

jadi penghasilan dibawah itu tidak kena pajak PPh, dalam arti lain orang miskin TIDAK pernah bayar pajak penghasilan

4. Sistem Perpajakan Indonesia adalah Self Assesment Wajib Pajak yang melaporkan penghasilannya dianggap benar sampai ada Penelitian dari AR (yang mendapatkan data) bahwa laporan pajak tersebut tidak benar, atau ditemukan data pada saat pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak

INI PENTING : DENGAN SELF ASSESMENT DIMINTA KEJUJURAN  SEKALI LAGI KEJUJURAN UNTUK MELAPORKAN PENGHASILAN   DAN MENGHITUNG, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK YANG TERUTANG

silahkan anda bertanya pada diri ini khusus buat PENGUHUJAT DJP, sudah BENAR DAN JUJURkah Laporan SPT ANDA

DJP sejak modernisasi telah melakukan SILENT REVOLUTION, bantu DJP untuk menjadi yang lebih baik dengan melaporkan APARAT APARAT BUSUK yang bekerjasama dengan PARA PENGEMPLANG PAJAK.


Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline