Lihat ke Halaman Asli

Philip Manurung

TERVERIFIKASI

Pengajar

Galaunya Purifikasi Militer Kita

Diperbarui: 2 Maret 2019   12:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Isu kebangkitan Dwi Fungsi TNI kembali merebak.

Wacana militer kembali dapat menempati jabatan sipil ini bermula ketika Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengusulkan revisi terhadap Pasal 47 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Panglima prihatin atas nasib para Perwira tinggi (Pati) dan Perwira menengah (Pamen) yang belum mendapat jabatan dalam struktur TNI.

Sipil pun galau, terjebak dalam ambivalensi. Di satu sisi rakyat kadung mencintai pemerintahan Joko Widodo yang telah membawa banyak perubahan positif, tetapi di sisi lain rakyat takut portal menuju Orde Baru akan terbuka jika usul itu diterima.

Pasang penolakan mulai naik. Petisi diusung melalui change.org. Pokoknya, militer harus pure sesuai fitrahnya.

Membidik Target Persoalan Sebenarnya

Diketahui, di tahun 2017, sebanyak 141 Pati dan 790 Pamen dari berbagai matra dalam status non-job. Menanggapi persoalan ini, Brigjen TNI Sisriadi, ketika itu Sekretaris Ditjen Kuathan Kemhan, menawarkan solusi berupa modifikasi Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP) (Wira, Maret-April 2018). Implementasinya, menambah ruang-ruang jabatan baru bagi Pati dan Kolonel.

Pada rapat pimpinan TNI dan Polri akhir Januari 2019 silam, Presiden Jokowi menjanjikan 60 ruang jabatan baru untuk Pati TNI. Di samping itu, Presiden akan memperpanjang batas usia pensiun prajurit TNI menjadi 58 tahun. Mungkinkah langkah-langkah ini efektif?

Dalam evaluasinya di tahun ini (kumparan.com; 18/02/2019), Mayjen Sisriadi, kini Kapuspen TNI, membeberkan fakta bahwa jumlah Pati dan Kolonel terus bertambah dengan cepat. Sebabnya, seleksi perwira untuk menduduki jabatan Pamen dan Pati tidak ketat. Semua lulusan Seskoad hampir bisa dipastikan akan menduduki jabatan golongan IV. Selain itu, modifikasi MDDP yang telah dilakukan tidak proporsional.

Sebelum UU TNI, masa dinas pangkat Letnan adalah 7 tahun, Kapten 4 Tahun, Mayor 5 tahun, Letkol 4 tahun, Kolonel 4 tahun dan Pati 8 tahun. Waktu itu, tidak terjadi kelebihan jumlah Pati dan Pamen karena masa dinas, ruang jabatan, dan jumlah Perwira seimbang.

Sejak 2004, masa dinas golongan Pati bertambah menjadi 11 tahun. Padahal, logisnya, menurut Mayjen Sisriadi, penambahan masa dinas diberikan kepada jenjang Letnan, Kapten, dan Mayor, sedangkan golongan Pati tetap 8 tahun.

Kesimpulannya, perpanjangan usia pensiun harus disertai usaha merevisi MDDP.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline