Babakan, Tangerang (25/7) -- Penggunaan kantong plastik sekali pakai mulai dikurangi penggunaannya dan terdapat peraturan yang telah ditetapkan di wilayah Kota Tangerang, khususnya Kelurahan Babakan. Masyarakat mulai disadarkan dengan peraturan tersebut, namun faktanya peraturan pengurangan penggunaan kantong plastik semakin tidak terlaksana. Masyarakat kembali menggunakan kantong plastik sekali pakai karena beberapa minimarket tetap menggunakan kantong plastik dengan tambahan harga yang murah.
Kantong plastik sekali merupakan salah satu produk yang terbuat dari plastik dan telah digunakan di seluruh dunia. Kantong plastik menjadi permasalahan kesehatan lingkungan karena sulit untuk terurai oleh bakteri pengurai. Sampah kantong plastik yang menumpuk akan menyebabkan kerusakan lingkungan karena terjadi penumpukan (pencemar). Pencemaran yang terjadi tidak hanya terjadi di darat, tetapi juga terjadi di laut dan lingkungan sekitar laut. Sampah di darat yang didominasi oleh kantong plastik atau bahan plastik lainnya akan berakhir di laut jika tidak dikelola dengan baik. Sampah plastik, terutama kantong plastik tersebut akan melayang -layang di tengah laut dan menjadi ancaman bagi kehidupan di bawah laut. Ancaman yang dapat terjadi diantaranya adalah penyu yang akan memakan plastik yang mengambang seperti ubur-ubur, sehingga penyu yang merupakan predator alami dari ubur-ubur akan memakannya. Sampah tersebut akan tertelan oleh penyu dan mengancam nyawa dari penyu tersebut. Biota laut lain juga dapat terancam oleh sampah-sampah plastik lainnya, seperti terjerat, tertelan, tersangkut pada terumbu karang, dan lainnya.
Penyuluhan pencegahan penggunaan plastik sekali pakai dan mengubahnya dengan kebiasaan penggunaan tas belanja ditargetkan pada pelaku UMKM. Wilayah penyuluhan terletak pada RW 02 dan RW 06 Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten. Penyuluhan dilakukan secara door to door atau dilakukan secara bergantian terhadap masing-masing pelaku UMKM. Kegiatan penyuluhan diikuti dengan membagikan kantong belanja pada masing-masing pelaku UMKM. Kantong belanja tersebut dibagikan sebagai tanda dari awal kesadaran masyarakat untuk mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai dan beralih untuk menggunakan tas belanja. Penyuluhan pencegahan ini juga diharapkan dapat menyadarkan masyarakat Kelurahan Babakan untuk kembali menaati peraturan mengenai pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Pesan terakir yang disampaikan penulis saat melakukan penyuluhan adalah mengenai peraturan tertulis yang telah diterbitkan oleh Menteri LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan), serta sanksi yang dapat diterima bagi pelanggarnya
Penulis :
Philipians Nicoly (Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Prodi Ilmu Kelautan 2019)
DPL:
Karnoto, S.T., M.T.
Lokasi:
Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kabupaten Tangerang, Banten
#KKNTimIIperiode2022
#p2kknundip
#lppmundip
#undip
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H