Lihat ke Halaman Asli

Philipians Nicoly

Mahasiswa Universitas Diponegoro

Mahasiswa KKN UNDIPMelakukan Penyuluhan Mengenai Pengurangan Kantong Plastik

Diperbarui: 12 Agustus 2022   11:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri 

Babakan, Tangerang (25/7) -- Penggunaan kantong plastik sekali pakai mulai dikurangi penggunaannya dan terdapat peraturan yang telah ditetapkan di wilayah Kota Tangerang, khususnya Kelurahan Babakan. Masyarakat mulai disadarkan dengan peraturan tersebut, namun faktanya peraturan pengurangan penggunaan kantong plastik semakin tidak terlaksana. Masyarakat kembali menggunakan kantong plastik sekali pakai karena beberapa minimarket tetap menggunakan kantong plastik dengan tambahan harga yang murah. 

dokpri 

Kantong plastik sekali merupakan salah satu produk yang terbuat dari plastik dan telah digunakan di seluruh dunia. Kantong plastik menjadi permasalahan kesehatan lingkungan karena sulit untuk terurai oleh bakteri pengurai. Sampah kantong plastik yang menumpuk akan menyebabkan kerusakan lingkungan karena terjadi penumpukan (pencemar). Pencemaran yang terjadi tidak hanya terjadi di darat, tetapi juga terjadi di laut dan lingkungan sekitar laut. Sampah di darat yang didominasi oleh kantong plastik atau bahan plastik lainnya akan berakhir di laut jika tidak dikelola dengan baik. Sampah plastik, terutama kantong plastik tersebut akan melayang -layang di tengah laut dan menjadi ancaman bagi kehidupan di bawah laut. Ancaman yang dapat terjadi diantaranya adalah penyu yang akan memakan plastik yang mengambang seperti ubur-ubur, sehingga penyu yang merupakan predator alami dari ubur-ubur akan memakannya. Sampah tersebut akan tertelan oleh penyu dan mengancam nyawa dari penyu tersebut. Biota laut lain juga dapat terancam oleh sampah-sampah plastik lainnya, seperti terjerat, tertelan, tersangkut pada terumbu karang, dan lainnya. 

dokpri 

dokpri 

dokpri 

Penyuluhan pencegahan penggunaan plastik sekali pakai dan mengubahnya dengan kebiasaan penggunaan tas belanja ditargetkan pada pelaku UMKM. Wilayah penyuluhan terletak pada RW 02 dan RW 06 Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten. Penyuluhan dilakukan secara door to door atau dilakukan secara bergantian terhadap masing-masing pelaku UMKM. Kegiatan penyuluhan diikuti dengan membagikan kantong belanja pada masing-masing pelaku UMKM. Kantong belanja tersebut dibagikan sebagai tanda dari awal kesadaran masyarakat untuk mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai dan beralih untuk menggunakan tas belanja. Penyuluhan pencegahan ini juga diharapkan dapat menyadarkan masyarakat Kelurahan Babakan untuk kembali menaati peraturan mengenai pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

3-62f5c8983555e42e59515c65.png

Pesan terakir yang disampaikan penulis saat melakukan penyuluhan adalah mengenai peraturan tertulis yang telah diterbitkan oleh Menteri LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan), serta sanksi yang dapat diterima bagi pelanggarnya

Penulis :
Philipians Nicoly (Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Prodi Ilmu Kelautan 2019)
DPL:
Karnoto, S.T., M.T.
Lokasi:
Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kabupaten Tangerang, Banten

#KKNTimIIperiode2022
#p2kknundip
#lppmundip
#undip

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline