Roscoe Pound (1870-1964) adalah seorang ahli hukum terkemuka yang dikenal dengan pemikirannya mengenai hukum sebagai alat rekayasa sosial. Rerangka pemikirannya berfokus pada bagaimana hukum dapat berfungsi untuk mencapai keseimbangan antara berbagai kepentingan dalam masyarakat, termasuk kepentingan publik, pribadi, dan sosial. Berikut adalah beberapa poin kunci dari pemikiran Pound yang relevan dengan isu negara tempat perlindungan pajak (tax haven):
Konsep Hukum sebagai Rekayasa Sosial
Pound menganggap hukum sebagai alat untuk rekayasa sosial, yang bertujuan menciptakan harmoni dan keseimbangan dalam masyarakat. Ia berpendapat bahwa hukum harus mampu memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia, serta mengatasi konflik yang muncul di antara berbagai kepentingan tersebut.
Teori Kepentingan
Pound mengembangkan Teori Kepentingan, yang membagi kepentingan menjadi tiga kategori: Kepentingan Publik: Kepentingan yang berkaitan dengan masyarakat secara keseluruhan. Kepentingan Pribadi: Kepentingan individu yang perlu dilindungi oleh hukum. Kepentingan Sosial: Tuntutan dan aspirasi masyarakat yang ingin diwujudkan dalam kehidupan sosial.
Dalam konteks negara tempat perlindungan pajak, Pound akan menekankan pentingnya keadilan sosial dan bagaimana perlindungan terhadap kepentingan publik harus diutamakan, terutama dalam menghadapi praktik penghindaran pajak yang merugikan masyarakat luas.
Keseimbangan Kepentingan
Pound menekankan bahwa fungsi utama hukum adalah untuk melindungi kepentingan dengan cara yang seimbang. Ia berargumen bahwa keadilan tercapai ketika ada penyeimbangan antara kepentingan individu, publik, dan negara. Dalam hal ini, negara berperan sebagai penjaga kepentingan masyarakat36.
Responsivitas Hukum terhadap Perubahan Sosial
Pound percaya bahwa hukum tidak boleh statis; ia harus responsif terhadap perubahan sosial. Pandangannya ini mendorong pemahaman bahwa hukum harus terus berkembang agar tetap relevan dengan dinamika kebutuhan masyarakat. Dalam konteks tax haven, ini berarti bahwa regulasi harus diperbarui untuk mencegah penyalahgunaan sistem perpajakan.
Rerangka pemikiran Roscoe Pound memberikan wawasan penting tentang bagaimana hukum dapat digunakan untuk menciptakan keadilan sosial dan keseimbangan kepentingan. Dalam konteks negara tempat perlindungan pajak, prinsip-prinsip ini menyoroti perlunya regulasi yang adil dan responsif untuk melindungi kepentingan publik dari praktik-praktik yang merugikan.