Pemajakan pada Dividen, Bunga, Capital Gains
Dividen dalam konteks perpajakan internasional merujuk pada pembagian keuntungan yang dilakukan oleh perusahaan kepada pemegang sahamnya, yang dapat melibatkan lebih dari satu negara. Proses ini sering kali melibatkan tantangan perpajakan yang kompleks, terutama ketika dividen tersebut dibayarkan lintas batas. Berikut adalah beberapa aspek penting mengenai dividen untuk perpajakan internasional:
Definisi dan Konteks
Dividen adalah pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan kepada pemegang sahamnya sebagai bagian dari laba yang dihasilkan. Dalam skema internasional, dividen tidak hanya melibatkan pajak di negara asal perusahaan (negara sumber), tetapi juga pajak di negara tempat tinggal penerima dividen (negara domisili).
Aspek Perpajakan
Pengenaan Pajak:
Di Indonesia, dividen luar negeri dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan PPh Pasal 24 dan Pasal 26. PPh Pasal 24 berlaku jika Wajib Pajak Dalam Negeri menerima dividen dari luar negeri dan sudah dikenakan pajak di negara sumber, sedangkan PPh Pasal 26 dikenakan tarif 20% untuk dividen yang diterima oleh subjek pajak luar negeri .
Tax Treaty:
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (tax treaty) antara dua negara dapat mempengaruhi tarif pajak yang dikenakan pada dividen. Misalnya, jika terdapat tax treaty antara Indonesia dan negara asal dividen, tarif pajak dapat diturunkan sesuai kesepakatan dalam perjanjian tersebut .
Pajak Berganda:
Pembayaran dividen dapat menyebabkan pajak berganda, di mana kedua negara (negara sumber dan negara domisili) mengklaim hak untuk memungut pajak atas penghasilan yang sama. Hal ini sering kali menjadi fokus dalam perencanaan pajak bagi perusahaan multinasional .