Lihat ke Halaman Asli

Phadli Harahap

TERVERIFIKASI

Aktif di Komunitas Literasi Sukabumi "Sabumi Volunteer"

Aksi Penyelamatan Migas demi Kemakmuran Rakyat

Diperbarui: 17 Juni 2015   07:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said yang membawakan keynote speech pada seminar nasional dengan tema “Penyelamatan Sumber Daya Alam Migas di Indonesia” di Hotel Santika Premierre Jakartapada Senin, 13 April 2015, menyatakan bahwa kondisi energi yang dimiliki Negara Indonesia cukup mencemaskan, baik itu dari energi kelistrikan maupun sumber daya minyak dan gas (migas). Sudirman Said menjelaskan bahwa energi kelistrikan mengalami defisit dengan memiliki kemampuan memenuhi hanya sekitar 50% dari total energi normal yang dibutuhkan. Sedangkan, cadangan migas diperkirakan akan semakin berkurang dari tahun ke tahun. Kondisi ketersediaan energi akan terus memburuk jika negeri ini tidak mampu meanfaatkan cadangan yang ada di perut bumi. Kondisi tersebut merupakan fakta yang harus diungkapkan dengan jujur kepada rakyat bahwa situasi energi di negeri ini tidak sebaik yang dibayangkan.

Kecemasan yang dirasakan oleh Sudirman Said pun diamini oleh Irman Gusman (Ketua DPD RI). Irman Gusman mengungkapkan tata kelola sumber daya alam minyak dan gas yang salah urus mengakibatkan hasilnya tidak dinikmati khalayak ramai dengan bukti terjadinya kesenjangan pembangunan yang semakin tajam antara pusat dan daerah. Hasil produksi sumber daya alam minyak dan gas bukan untuk kemakmuran rakyat kebanyakan, melainkan didominasi dan dinikmati orang per orang.

Kegundahan yang diungkapkan oleh Sudirman Said dan Irman Gusman bermuara pada pandangan yang sama yaitu perlunya perbaikan dalam tata kelola sumber daya minyak dan gas untuk masa ke depan. Sumber daya alam migas yang dikeruk dari perut bumi ibu pertiwi ini sebagian besar hasil keuntungannya bukan untuk negara, melainkan untuk berbagai perusahaan multinasional yang bahu membahu terus menyedot hasil kekayaan menjadi pundi-pundi komoditi yang dijual di pasaran. Atas dasar hal tersebut, sudah selayaknya perlu dilakukan aksi penyelamatan agar sumber daya migas alam migas nantinya dapat menjadi tulang punggung sebagai penopang bagi ibu pertiwi agar dapat tetap berdiri tegak.

Beban Industri Migas Sebagai Tulang Punggung Ibu Pertiwi

Nostalgia tentang negeri nan kaya sumber daya migas memang harus diakhiri karena era kejayaan migas pada tahun 1970 hingga 1990-an telah berlalu. Jika melihat Faktanya, lifting minyak dan gas Indonesia terus mengalami penurunan dan tidak pernah mencapai taget selama 10 tahun terakhir. Lifting migas adalah produksi migas yang siap jual. Besaran lifting ini bisa berbeda dengan besaran produksi karena tidak semua produksi migas yang baru keluar dari dalam bumi bisa langsung dijual.Istilah lifting juga kerap dipakai untuk menggambarkan proses penyerahan migas dari produsen kepada pembeli. Pada proses inilah penerimaan negara dari kegiatan hulu migas terealisasi.

Sumber : katadata.co.id

Realisasi lifting minyak yang diproduksi terus menurun dari 1037,8 ribu barel per hari pada tahun 2004 menjadi 794 ribu bph pada tahun 2014. Sementara untuk gas, target liftingnya tahun 2014 sebesar 1,22 juta barel setara minyak per hari (barrel oil equivalent per day/boepd), lebih rendah dari tahun 2013 yang mampu mencapai 1,25 juta boepd. Pemerintah memperkirakan produksi gas tahun ini akan kembali turun hingga 1,1 juta boepd. Jika dihitung realisasi penerimaan dari hulu migas sampai dengan data realisasi 31 Desember 2014 mencapai US$ 28,332 miliar (Rp 339 triliun) dengan patokan harga minyak US$ 100/barel. Tahun 2015 ini turun dengan perbedaan yang jauh, karena harga minyak US$ 70/barel sehingga menjadi US$ 14,915 miliar (Rp 178,8 triliun). Meski jumlah produksinya terus menurun, migasmenjadi sumber daya alam yang kabarnya mampu menopang sekitar 30% dari total penerimaan negara.

Hasil penerimaan yang masih tergolong cukup tinggi tersebut membuat sektor migas disebut sebagai tulang punggung ekonomi negara. Namun, sesuai dengan perannya yang berat sebagai tulang punggung ekonomi negara, industri migas bukanlah bisnis yang sederhana karena melibatkan serangkaian aktivitas yang kompleks dan bersifat jangka panjang. Industri migas meliputi dua kegiatan besar, yaitu kegiatan hulu (upstream) dan kegiatan hilir (downstream). Kegiatan usaha hulu migas adalah kegiatan eksplorasi dan produksi, sedangkan kegiatan usaha hilir adalah pengolahan, transportasi, dan pemasaran.

Sumber : Rimbono. Industri Hulu Migas. Kompasiana Nagkring. Maret 2015

Sumber : Rimbono. Industri Hulu Migas. Kompasiana Nagkring. Maret 2015

Kegiatan hulu migas pada tahap eksplorasi menjadi bagian paling penting, karena merupakan proses yang berkaitan dengan upaya menemukan cadangan migas yang cukup ekonomis untuk dikembangkan. Permasalahannya, kegiatan eksplorasi membutuhkan investasi yang besar dan belum tentu dapat menemukan cadangan migas dan berujung pada kerugian, misalnya selama lima tahun terakhir sebanyak 11 kontraktor migas telah kehilangan US$1,9 miliar (Rp22 triliun) karena eksplorasi yang mereka lakukan gagal menemukan cadangan minyak dan gas. Kerugian ini merupakan risiko yang harus ditanggung kontraktor migas. Biaya ini terdiri dari ongkos tenaga kerja (lokal dan ekspatriat), peralatan, dan fasilitas ekplorasi. Kondisi ini menunjukan bahwa sektor migas hanya cocok dilakukan oleh kontraktor yang mampu menanggung risiko kegagalan serta memiliki perencanaan anggaran yang matang.

Menariknya, Andang Bachtiar sebagai pakar migas dan aktif di dewan migas yang juga hadir dalam seminar nasional yang diadakan Kompasiana menyatakan Pemerintah tidak memiliki persoalan modal, tenaga kerja, dan teknologi untuk pengelolaan sumber daya migas. Pemerintah dapat memaksimalkan peran Pertamina sebagai BUMN yang ditugasi untuk menangani ketersediaan migas untuk masa ke depan. Andang Bakhtiar mengingatkan walaupun cadangan migas di negeri terus menurun bukan berarti jumlah potensinya sedikit, karena itu aset tersebut harus dijaga dengan hati-hati. Jangan sampai sumber daya migas salah kelola dan sudah saatnya Pemerintah untuk menjaga ketersediaan migas dengan serius. Apalagi sektor hulu migas masih memegang peranan penting dalam mendukung pembangunan nasional.

Merumuskan Jurus Jitu Penyelamatan Sumber Daya Migas

Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa pengelolaan migas memang tidak bisa dibicarakan sederhana, namun tidak pula membuat Pemerintah menyerah untuk terus menjaga ketersediaan migas. Sebagai sumber daya yang dapat habis sewaktu-waktu perlu dilakukan upaya untuk menambah cadangan tersebut. Apalagi peluang Pemerintah untuk meningkatkan penerimaan dari sektor migas terbuka lebar. Ada begitu banyak wilayah kerja (WK) migas yang tadinya dikelola oleh berbagai perusahaan multinasional akan habis kontraknya.Perlu diketahui bahwa Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat sebanyak 32 blok produksi minyak dan gas bumi akan habis kontraknya dalam periode 10 tahun ke depan atau 2015-2024. Secara akumulasi, produksi 32 blok tersebut mencakup 72,5%  dari produksi migas nasional. Dari 32 blok tersebut, Pemerintah sudah memutus kontrak dua blok yakni Gebang dan ONWJ. Blok Gebang diputuskan dikelola EMP dan ONWJ dilanjutkan Pertamina. Sementara itu, Pemerintah telah memberikan kepercayaan kepada Pertamina sebagai operator untuk mengelola Blok Mahakam, setelah kontrak dengan Total E&P Indonesie habis pada tahun 2017.

Melihat besarnya potensi sumber daya migas tersebut, Pemerintah sudah selayaknya merumuskan tata kelola migas untuk jangka panjang demi menjaga ketahanan energi yang berujung pada kestabilan penerimaan negara dari sektor migas. Beberapa upaya harus dilakukan agar industri migas dapat menjadi lebih baik dibalik gonjang-ganjing keraguan ketidakmampuan Pemerintah dalam menghimpun kekuatan untuk menyelamatkan sumber daya migas.

1.Memperbaiki Aturan Pengelolaan Migas

Pada tahun 2012, Badan Pelaksana (BP) Migas dalam Penjelasan UU Migas diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) telah bertentangan dengan UUD 1945. Model hubungan antara BP Migas sebagai representasi negara dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dalam pengelolaan migas dinyatakan mempersempit makna penguasaan negara atas sumber daya alam migas.

Pada dasarnya, kegiatan eksplorasi dalam dunia migas harus dikuasai oleh negara berdasarkan amanat Pasal 33 Ayat (2) dan Ayat (3) UUD 1945, yakni cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak serta kekayaan bumi, air, udara, dan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penguasaan negara sebagaimana dipertimbangkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 002/PUU-I/2003, tanggal 21 Desember 2004, dimaknai bahwa rakyat secara kolektif dikonstruksikan oleh UUD 1945 memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Berkaitan dengan hal tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat. MK menilai UU Migas tersebut membuka liberalisasi pengelolaan migas karena cenderung dipengaruhi pihak asing dan diputuskan pengelolaan sumber daya alam dikembalikan ke Pemerintah.

Keputusan MK terhadap UU Nomor 22 Tahun 2001 tersebut dapat dijadikan momentum untuk diperbaruinya undang-undang pengelolaan migas, dengan tujuan agar Pemerintah dapat menata ulang pengelolaan sumber daya alam migas. Oleh karena itu, Pemerintah sedang menggodok revisi Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang nantinya akan menjadikan sektor migas untuk memenuhi ketahanan energi nasional. Pemerintah ingin mengubah kelembagaan SKK Migas menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus yang memiliki kewenangan kuasa pertambangan, agar kemampuan lembaga tersebut bisa terukur dan ada pengawasan dari dewan komisaris.

Selain itu, Pemerintah inginmemperjelas arah BUMN Migas yang sudah ada seperti PGN dan Pertamina. Harapannya, kedua BUMN tersebut dapat bersinergi dengan baik sehingga dapat memenuhi kebutuhan energi dalam negeri.Rancangan undang-undang itu juga dibuat untuk mendorong Pertamina memiliki keistimewaan untuk mendapatkan blok-blok migas yang masa kontraknya telah habis.

Aspek legal ini pula yang dikatakan Andang Bachtiar sebagai hambatan bagi Pemerintah untuk menyelesaikan kontrak pengelolaan di berbagai blok migas di Indonesia, termasuk Blok Mahakam yang akan habis masa kerjasamanya pada tahun 2017. Antisipasi aturan legal sangat penting selama masa transisi, agar kontraktor Blok Mahakam saat ini; yaitu Total dan Inpex tetap melaksanakan investasi hingga akhir masa kontrak. Sehingga, stabilitas produksi di Blok Mahakam tidak terganggu.

Pemerintah tampaknya bergerak cepat untuk menghindari kemungkinan munculnya permasalahan tersebut, dengan membuat draf head of agreement (HoA) Pertamina, Total, dan Inpex sebagai payung hukum bagi proses transisi pengelolaan Blok Mahakam. Andang Bachtiar dalam artikelnya di koran.tempo (17/04/2015) dengan judul “Mengamankan Produksi Migas Blok Mahakam” menjelaskan bahwa poin penting yang perlu secara tegas diatur dalam HoA tersebut adalah klausul yang dapat memastikan bahwa selama masa transisi dapat dilakukan langkah-langkah strategis yang dapat memastikan bahwa selama masa ini tidak terjadi penurunan produksi migas dan Total memiliki beberapa kewajiban, antara lain melaksanakan rencana yang telah dirancang dalam rencana kerja dan anggaran hingga berakhirnya masa kontrak. Ia juga menjelaskan kekhawatiran berbagai pihak, termasuk dari Pemerintah sendiri, terhadap keraguan akan kesiapan Indonesia mengambil alih operatorship Blok Mahakam maupun blok-blok produksi migas lainnya dalam lima tahun ke depan adalah pemikiran yang salah.

2.Upaya meningkatkan eksplorasi migas

Setelah melakukan upaya berkaitan dengan aturan hukum yang jelas, Pemerintah merencanakan langkah taktis untuk menjaga ketersediaan migas dengan upaya eksplorasi migas besar-besaran di Indonesia dalam beberapa tahun kedepan. Untuk diketahui, minyak Indonesia tinggal menyisakan 3,6 miliar barel. Cadangan minyak terbukti Indonesia per akhir tahun 2013 berada pada posisi 3,46 miliar barel. Sementara menurut statistik energi dunia yang dipublikasikan oleh perusahaan minyak dunia BP, cadangan minyak terbukti kita adalah sekitar 3,7 miliar barel. Dengan cadangan sebesar ini, Indonesia berada pada urutan ke 28 negara-negara penghasil minyak. Jumlah cadangan tersebut jauh di bawah Venezuela dengan cadangan 298,3 miliar barel dan Arab Saudi dengan cadangan 265,9 miliar barel.

Untuk menjalankan misi eksplorasi besar-besaran tersebut, Pemerintah membentuk Komite Eksplorasi Nasional yang akan dipimpin oleh Andang Bachtiar. Komite ini dibentuk untuk mengantisipasi cadangan migas yang terus menipis. Komite Eksplorasi Nasional juga akan melakukan kajian yang bersifat teknis secara komprehensif mengenai wilayah-wilayah yang diprediksi memiliki kandungan migas, seperti di daerah timur Indonesia yang masih jarang dijangkau eksplorasi migas. Apalagi potensial cadangan minyak Indonesia yang belum dibuktikan ditaksir mencapai 43,7 miliar barel.

Jika eksplorasi besar-besaran ini terlaksana dan dapat menemukan cadangan yang baru, industri hulu migas diharapakan dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi, lapangan kerja, kemampuan industri domestik, infrastruktur, dan kemakmuran komunitas lokal di wilayah operasi migas. Jadi penyediaan migas tidak hanya terkait hal teknis eksplorasi saja tetapi harus mendukung sektor pendukung lain yang terkait industri migas.

3.Peningkatan penggunaan produk dalam negeri di industri migas

Pemerintah melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan memastikan para kontraktor migas menggunakan produk buatan dalam negeri saat melaksanakan kegiatan operasional. Hal ini dilakukan mengingat tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) terus menurun menjadi 54 persen pada 2014, dari 63 persen pada 2010. SKK Migas mendorong kontraktor kontrak kerja sama migas (KKS) menaikkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Langkah tersebut penting untuk dilakukan karena masih banyak alat dan barang pendukung sektor hulu migas dipenuhi dari impor. Seperti yang dikatakan Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi (katadata.co.id) bahwa pabrik yang menghasilkan produk penunjang industri hulu migas belum banyak berdiri di Indonesia.

Sumber :Sumber : Rimbono. Industri Hulu Migas. Kompasiana Nagkring. Maret 2015

Pemenuhan TKDN tentunya dapat mendorong peran perusahaan dalam negeri yang berujung pada semakin banyaknya sumber daya manusia dari negeri sendiri. Pada tahun 2014, dari total belanja industri hulu migas sebesar Rp 209 triliun, kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto sebesar Rp 86 triliun dan menciptakan lapangan kerja baru bagi 899.400 orang.

Pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dinilai tidak hanya sekedar untuk mencapai target persentase tertentu dalam Pengadaan barang dan jasa serta tenaga kerja nasional, tetapi sebagai upaya untuk menciptakan nilai tambah semaksimum mungkin bagi kepentingan dunia industri migas. Jika ekplorasi secara besar-besaran yang direncanakan Pemerintah menghasilkan cadangan migas baru, tentu saja bisa sejalan dengan keinginan memaksimalkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), karena semakin banyak pihak dari dalam negeri yang terlibat dalam industri migas.

4.Melibatkan Bank BUMN dan BUMD

Sejak tahun 2010, penggunaan TKDN juga melibatkan partisipasi BUMN penyedia barang dan jasa. Selama Periode 2010-2014 nilai Pengadaan yang melibatkan BUMN mencapai lebih dari US$ 4,51 miliar dengan TKDN sebesar rata-rata 77,25 persen. Selain itu, sejak 2009, seluruh pembayaran pengadaan barang dan jasa di sektor hulu migas harus melalui bank BUMN dan BUMD dengan total transaksi mencapai US$ 44,91 miliar. Tahun 2014, nilai transaksi yang melalui perbankan nasional mencapai US$ 12,43 miliar. Jumlah ini melonjak 50 persen lebih dari tahun 2013 yang nilai transaksinya senilai US$ 8,195 miliar.

Sumber :Sumber : Rimbono. Industri Hulu Migas. Kompasiana Nagkring. Maret 2015

Selain transaksi pembayaran, sektor hulu migas menyimpan dana rehabilitasi pasca operasi (abandonment and site restoration/ASR) di Bank BUMN. Sampai 31 Desember 2014 tercatat penempatan dana ASR di Bank BUMN telah mencapai US$ 635 juta atau meningkat 474 persen dibandingkan tahun 2009.

Hasil tesebut juga diharapkan dapat meningkat di masa mendatang dengan semakin tertariknya industri dalam negeri untuk melakukan investasi di dalam operasi hulu migas. Dengan adanya investasi, diharapkan kemampuan dalam negeri berkaitan industry migas semakin meningkat.

5.Mempercayakan Pertamina sebagai operator blok migas di Indonesia

Sebagai BUMN, Pertamina sudah seharusnya dipercaya untuk mengelola migas di negeri ini.

Sesuai dengan rencana Pemerintah dalam Rancangan undang-undang untuk mendorong Pertamina mendapatkan blok-blok migas yang masa kontraknya telah habis. Pertamina juga meyakini dapat mengelola blok migas secara maksimal nantinya. Apalagi keraguan mengenai ketersediaan teknologi, biaya, dan tenaga kerja telah ditepis oleh pihak Pertamina sendiri. Keyakinannya tersebut berdasarkan pengalaman suksesnya Pertaminameningkatkan produksi migas di wilayah Kerja (WK) Offshore North (ONWJ) dan West Madura Offshore (WMO) pasca pengambilalihan oleh Pertamina.

Sumber : Live Streaming, Kompasiana Seminar Nasional : Penyelamatan Sumber Daya Alam Migas di Indonesia

Sumber : Live Streaming, Kompasiana Seminar Nasional : Penyelamatan Sumber Daya Alam Migas di Indonesia

Di­rektur Hulu Pertamina, Syam­su Alam menyatakan bahwa Pertamina mampu dalam mengambil alih pengelolaan blok Mahakam. Bak gayung bersambut, Pemerintah juga telah memberikan kepercayaan ke­pada Pertamina untuk meng­ambil alih blok Ma­ha­kam. Kepala Unit Pengendalian Kinerja Kementerian ESDM, Widyawan Prawiraatmadja, menyatakan sudah seharusnya sumber daya alam migas dikelola bangsa sendiri, pengelolaan ada di bawah BUMN, tentu saja tidak lain adalah Pertamina. Bahkan Pertami telah membuat garis besar program kerja WK Mahakam Pasca tahun 2017.

Sumber : Live Streaming, Kompasiana Seminar Nasional : Penyelamatan Sumber Daya Alam Migas di Indonesia

Secara garis besar terkait pengelolaan migas di Mahakam, Pertamina akan meningkatkan porsi pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi oleh negara. Untuk memastikan agar alih kelola pada tanggal 1 Januari 2018 berjalan dengan lancar, Pertamina mengusulkan masa transisi selama 2 tahun dimulai 1 Januari 2016. Lalu, sebagai BUMN, Pertamina meminta dukungan Pemerintah termasuk dengan beberapa kebijakan khusus dan kerjasama operator saat ini untuk mendukung terjadinya alih kelola yang lancar.

6.Melibatkan peran daerah dalam pengelolaan migas

Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek mengatakan penyelamatan sumber daya migas harus melibatkan daerah dalam pengelolaannya. Daerah tidak hanya menjadi penonton yang tak memperoleh dampak yang signifikan terhadap pembangunan, sementara wilayah migas terdapat di berbagai daerah di penjuru negeri. Dia memberi contoh pengelolaan Blok Mahakam yang sangat menguntungkan bagi penerimaan negara. Ia berpendapat bagi Provinsi Kaltim berakhirnya masa kontrak Blok Mahakam mempunyai arti yang penting karena merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang selama bertahun-tahun memberikan kontribusi besar bagi pendapatan nasional. Namun hasil dari sektor migas dirasakan tidak sebanding dengan yang diperoleh Pemerintah Pusat. Sebagai daerah pengahsil migas, ia mengharapkan  eksplorasi migas ditujukan demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Kaltim sangat siap untuk ambil bagian dalam working interest maupun participating interest pada blok-blok migas baru.

Sumber : Live Streaming, Kompasiana Seminar Nasional : Penyelamatan Sumber Daya Alam Migas di Indonesia

Permintaan Awang Faroukh mewakili pemimpin daerah sebagai penghasil sumber daya yang sangat besar, seperti batubara, minyak bumi, gas bumi dan energi terbarukan lainnya sungguh sangat wajar mengingat selama ini eksplorasi bahkan eksploitasi sumber daya alam tampak tidak menguntungkan daerah.

Berdasarkan sebuah artikel di website resmi Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (www.esdm.go.id), keluh kesah dari Gubernur Kaltim tesebut ditanggapi oleh Menteri Sudirman Said dengan menyatakan bahwa, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo berpesan pada setiap pengelolaan dan pemanfaatan blok-blok minyak dan gas bumi Pemerintah Daerah harus mendapatkan hasil dan manfaat yang nyata kegiatan tersebut. Jangan ada lagi pemanfaatan sepihak yang dikemudian hari akan merugikan daerah.

Nantinya keterlibatan Pemerintah Daerah di wilayah Blok Mahakam dapat pula dalam bentuk lainnya seperti, menjadi vendor pada jasa penunjang usaha migas. Namun BUMD yang berpartisipasi juga harus betul-betul BUMD yang kompetitif, harus profesional. Jadi BUMD tidak perlu khawatir karena Pemerintah sudah menjamin daerah memperoleh keuntungan dari pemanfaat sumber daya migas di wilayah yang memiliki cadangan migas.

Tujuan Utama Penyelamatan Sumber Daya Migas: Sebesar-Besarnya Demi Kemakmuran Rakyat

Minyak dan gas merupakan sumber daya alam yang dimanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945, sebagai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak yang dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pemerintah tidak tinggal diam melihat kenyataan terus menurunnya penerimaan negara dari sektor migas.

Meskipun dihantui kecendrungan semakin menurunnya lifting migas, buktinya upaya untuk meningkatkan eksplorasi terus dilakukan. Hal ini terkait dengan ketersediaan migas yang harus terjaga, agar sektor ini memberi pemasukan yang maksimal bagi penerimaan negara. Segenap upaya yang dilakukan pemerintah dalam sektor migas tentunya dapat mempengaruhi ketahanan perekonomian negara, apalagi sektor ini memberikan multiplier effect yang besar terhadap penyediaan lapangan kerja, kapabilitas nasiol, exploration frontier serta bagi pertahanan dan keamanan nasional dari segi ekobomi negara.

Sumber Tulisan :

http://katadata.co.id/infografik/2015/02/05/satu-dekade-realisasi-lifting-minyak-selalu-meleset

http://katadata.co.id/berita/2015/04/08/Pemerintah-khawatirkan-penerimaan-migas-turun

http://finance.detik.com/read/2015/01/19/155946/2807439/1034/harga-minyak-anjlok-penerimaan-negara-dari-migas-merosot-47

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline