Lihat ke Halaman Asli

Phadli Harahap

TERVERIFIKASI

Aktif di Komunitas Literasi Sukabumi "Sabumi Volunteer"

Fadli Zon dan Hak Prerogatif Presiden

Diperbarui: 17 Juni 2015   20:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Saya senang sekali ketika melihat Pak Prabowo akhirnya mau ditemui Presiden Joko Widodo sebelum pelantikannya. Begitu halnya, wajahnya tampak sumbringah ketika menemui Wapres Jusuf Kalla. Kalau kata anak sekarang, Prabowo sudah move on. Mesti diingat pula, penghargaan kepada Prabowo begitu besar ketika dia menghadiri pelantikan Presiden dan Wapres yang baru. Sebagian besar anggota DPR/ MPR dan tamu undangan berdiri menyambut sembari bertepuk tangan dengan sangat riuh. Wah, rasanya gonjang-ganjing politik sudah mencair nih.

Ternyata tidak juga, orang-orang dibalik Koalisi Merah Putih tidak tinggal diam setelah terpilihnya Presiden Joko Widodo. Ada saja yang jadi bahan kritik, seolah-olah apa yang dilakukan Presiden Joko Widodo selalu salah. Tetapi katanya itulah fungsi oposisi sebagai anjing penjaga, siap sedia menggonggong jika dianggap ada kekeliruan dari tindakan lawan politiknya. Salah sedikit, oposisi bertindak.

Kritik terbaru datang dari Fadli Zon, Kader Partai Gerindra. Wakil Ketua Umum Gerindra tersebut mengkritik keputusan Presiden Joko Widodo melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses seleksi menteri. Begini katanya, "Cari menteri itu berdasarkan kompetensi, tak perlu libatkan KPK.”(sumber: baca disini).Fadli Zon beralasan keterlibatan KPK dapat memunculkan kontroversi, jika ada calon menteri yang terlibat masalah.

Landasan kritik Fadli Zon ini muncul, karena Presiden Joko Widodo sedang mempertimbangkan 43 nama untuk duduk pada 33 pos kementerian. Untuk memastikan rekam jejak ke-43 kandidat, Presiden meminta pertimbangan KPK dan Pusat Penelusuran dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kalau saya pikir, apa yang dilakukan Presiden sebagai upaya antisipasi kalau-kalau menteri yang dipilih nanti malah terlibat kasus korupsi. Masih segar diingatan pada masa kepemerintahan sebelumnya, ada 3 menteri yang tersandung kasus korupsi. Daripada mengganggu, ya lebih baik dikroscek saja dulu rekam jejaknya kepada KPK. Terbukti, KPK menyebutkan ada beberapa calon menteri yang berpotensi terlibat kasus korupsi.

Saya justru bertanya-tanya, kenapa Fadli Zon mengkritik upaya antispasi yang dilakukan Presiden ketujuh tersebut. Dengan alasan hak prerogatif presiden, Fadli Zon berusaha membangun opini kalau memilih menteri tidak perlu bertanya atau meminta pertimbangan dari lembaga lain. Kalau saya pikir justru gawat jika Presiden memilih menteri tanpa meminta pertimbangan berbagai pihak.

Bertanya Kepada KPK itu Bukan Persoalan

Sebenarnya Presiden telah menjelaskan keputusannya untuk meminta pertimbangan KPK, disebabkan tidak ingin sosok yang akan menduduki jabatan menteri terlibat persoalan hukum. Jika itu tersandung persoalan Hukum, maka menteri tersebut bisa mengganggu jalannya roda pemerintahan.

Tadi malam (TvOne, 21/10/2014), saya menonton acara Indonesia Lawyer Club yang membicarakan tentang penggodokan menteri untuk menjalankan roda pemerintahan Presiden Joko Widodo. Salah satu narasumber yang ditanyakan adalah Prof. Mahfud M.D. Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, dia menyebutkan kalau Presiden memiliki hak Prerogatif untuk memilih menteri. Atas dasar hak prerogatif tersebut pula, Presiden berhak meminta pertimbangan KPK untuk meninjau rekam jejak calon menterinya. Prof. Mahfud MD juga dengan jelas menyatakan apa yang dilakukan Presiden Joko Widodo sudah tepat.

Jadi, apa yang dilakukan presiden justru demi kebaikan kepemerintahan yang akan datang. Tampaknya, Presiden Joko Widodo sadar kasus korupsi menteri pada masa lalu, mejadi pembelajaran untuk membangun kepemerintahan yang bebas korupsi.

Catatan Kaki : Hak Prerogatif adalah…

1.Thomas Jefferson, yang menulis Declaration of Independence dan ikut menyusun Konstitusi Amerika Serikat mengartikan hak prerogatif sebagai kekuasaan yang langsung diberikan diberikan oleh Konstitusi (power granted him directly by constitution) (sumber: baca disini ).

2.Hak khusus atau hak istimewa yg ada pada seseorang karena kedudukannya sebagai kepala negara, misal memberi tanda jasa, gelar, grasi, amnesti. (sumber : baca disini)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline