Solok - NPK merupakan Kode Identitas Unik yang ditujukan bagi PTK madrasah yang bertugas pada satuan Administrasi Pangkal (Satminkal Madrasah Pada Kementerian Agama. Berdasarkan Surat Edaran dari Direktur Pendidikan Madrasah dengan Nomor : DjI/Dt.II/2/PP.00/211/2016 perihal Ketentuan Penerbitan NPK, Penerbitan NPK bertujuan untuk syarat Dasar bagi Para PTK Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah untuk berpartisipasi aktif pada program-program pendidik dan tenaga Pendidikan seperti: Penetapan Peserta Sertifikasi Guru, tunjangan Profesi, PKG, Tunjangan Fungsional dan lainnya.
Senada dengan hal tersebut, Hendra Weni selaku Pengelola SIMPATIKA Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat juga menyampaikan hal yang sama pada kegiatan Sosialisasi Raport EMIS yang dilaksanakan di Hotel Axana Padang Bulan Mei Lalu. "Bagi guru Madrasah yang Non PNS, Tetapi Sudah memiliki NPK dan dinyatakan Aktif di SIMPATIKA, maka Berhak untuk Memperoleh Tunjangan Fungsional" Ungkap Weni disela menjawab pertanyaan dari Peserta Diklat. "Bagaimana jika nanti ada guru kami yang sudah memiliki NPK tetapi tidak diberikan Tunjangan Fungsional (TFG)??" Lontar salah seorang peserta Pelatihan. "Jika tidak diterima, Bapak/ibu bisa hubungi saya" Ungkap Weni.
Namun, Kenyataan yang dialami oleh sejumlah Guru honorer Kemenag Kabupaten Solok tidak semanis ucapan yang disampaikan oleh Hendra Weni selaku pengelola SIMPATIKA Kanwil Kemenag Sumatera Barat, Ketika Guru Honorer yang telah memiliki NPK mengajukan diri untuk Tunjangan Fungsional Guru tahun 2017 ditolak oleh Bagian Penmad Kemenag Kabupaten Solok. Jumlah Guru Honorer yang mengajukan Usulan untuk memperoleh TFG 2017 sekitar 590 Orang, Namun yang menerima hanya 347 Orang. Berikut Lampiran Terakhir Nama-nama yang menerima TFG tahun 2017, Seluruh nama tersebut sudah Memiliki NUPTK, Yang hanya NPK bagaimana???
Inilah sebenarnya Kebijakan yang tidak Adil dan Merata. Pihak yang berwenang tidak mempedomani Surat Edaran yang telah ada dari direktur Pendidikan Madrasah, Walaupun Mungkin ada, Tetapi tidak dilaksanakan sebagaimana Mestinya. Siapa yang dirugikan?? Tentunya kami guru-guru honorer yang loyal Mengabdi tetapi rela tak digaji sesuai dengan tanggung jawab dan Tugas yang kerjakan. Sementara untuk kabupaten lain seperti Mentawai, Dharmasraya dan Padang Panjang, mereka yang memiliki NPK tetap mendapatkan TFG 2017 sebagaimana mestinya. Tapi kenapa Guru Honorer Kabupaten Solok di anaktirikan??
Berikut Screenshot dari Kabupaten Lain Se-Indonesia
Mana Hak Guru Honorer Kabupaten Solok???
Kami selalu tersisihkan????
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H