Lihat ke Halaman Asli

Putusan Mahkamah Agung RI "Yang Melanggar Hukum"

Diperbarui: 17 Juni 2015   10:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PUTUSAN MA RI No.245 PK/PDT/2011, tanggal 20 Pebruari 2012
Jo. No.1453 K/PDT/2009, Jo. No.311/PDT/2008/PT.BDG. Jo. No.26/Pdt/G/2007/PN.Cj.

AMARNYA : "MEMBATALKAN PUTUSAN KASASI No. 706 K/PDT/2004"

PADAHAL PUTUSAN MA RI No.706 K/PDT/2004 SUDAH DIKUATKAN OLEH
PUTUSAN MA RI No.160 PK/PDT/2007
, tanggal 28 September 2007.

PERTANYAANNYA :
1. ATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MANA YANG DIPAKAI ?
2. APAKAH PUTUSAN MA RI No.160 PK/PDT/2007 tanggal 28 September 2007
MASIH MELEKAT TERHADAP PARA PIHAK ?
3. JIKA HAKIM AGUNG MELAKUKAN PERBUATAN "MELAWAN HUKUM" INI,
ADAKAH SANKSINYA ?

DAN TANGGAL 09 MARET 2015,
PENGADILAN NEGERI CIANJUR AKAN MELAKSANAKAN "EKSEKUSI PENGOSONGAN"
ATAS DASAR PUTUSAN MA RI NO.905/PDT/2013 JO. 446/Pdt/2013/PT.BDG. JO. NO.19/Pdt/G/2013/PN.CJ. YANG DIDASARKAN PADA PUTUSAN MA RI NO.245 PK/PDT/2011.

APAKAH AKAN TERUS DILANJUTKAN "PERBUATAN MELAWAN HUKUM" INI ?!

TEMAN-TEMAN DI MEDIA SOSIAL,
TOLONG DI SHARE YA,
AGAR "PERBUATAN MELAWAN HUKUM" INI
TIDAK TERUS BERLANJUT.

TERIMA KASIH

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline