Mabes Polri mengakui telah terjadi salah ketik dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Tersangka Hafidz Anshary yang ditandatangani oleh Brigjen Agung Sabar Santoso, Direktur I Pidum Bareskrim Mabes Polri. Seharusnya kata tersangka diganti menjadi TERLAPOR. Peristiwanya dimulai seminggu yang lalu, waktu Wakil Jaksa Agung Dharmono mengungkap ke PERS bahwa Ketua Umum KPU telah menjadi TERSANGKA dalam perkara surat palsu di Halmahera Barat. Kontan Mabes POLRI kebakaran jenggot dan bantahan dikeluarkan oleh Kabareskrim Komjen Sutarman dan disusul oleh KAPOLRI, maka tinggal menunggu hari bahwa status TERSANGKA akan dirubah menjadi TERLAPOR. Dari sejarah POLRI yang sudah berumur 65 tahun, baru pertama kali terjadi SPDP salah ketik TERSANGKA, dan jika sudah dikoreksi, baru pertama kali juga SPDP berisi kata TERLAPOR, karena yang selama ini terjadi SPDP selalu sudah berisi TERSANGKA. Dari kenyataan ini, nampaklah bahwa KAPOLRI Timur Pradopo telah mengintervensi penyidikan dengan memaksakan perubahan status dari TERSANGKA menjadi TERLAPOR. Rakyat mencoba mencerna seorang BRIGJEN di Mabes Polri Jakarta salah ketik STATUS TERSANGKA, kecuali salah ketik ini dilakukan seorang BRIPTU di polsek ditengah hutan PAPUA sana, yang seperti kita ketahui saudara kita disana itu masih banyak yang masih buta huruf, makanya sering salah ketik. Sungguh, hukum di negeri ini sudah amburadul, penegakan hukum di Indonesia sudah punah karena ulah dari penegak hukumnya. Sebagai anak bangsa yang merindukan reformasi hukum, tampaknya kita semua masih harus bersabar menunggu polisi berubah menjadi POLISI YANG BAIK DAN BENAR, dan tidak salah ketik lagi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H