Lihat ke Halaman Asli

Dear Alanda, Lawan Ketidakadilan Itu

Diperbarui: 26 Juni 2015   08:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Alanda yan baik,

Saya paham betul mengenai apa yang kamu alami saat ini, lebih2 ibumu, karena saya pernah mengalami bersentuhan dengan jahanam yang bernama hukum dan aparat penegak hukum. Tidak ada orang yang tahu apa rasanya dijadikan tersangka, dijadikan terdakwa, dan kemudian dijadikan terpidana, untuk perbuatan yang kita merasa tidak berbuat salah.

Saya pernah dijadikan tersangka perkara penghinaan melalui SMS, kemudian didalam pemeriksaan, saya disodori surat pernyataan untuk ditandatangani oleh penyidik di Polwiltabes Makassar, yang isinya adalah memutihkan sisa utang pelapor Antonius Moniaga. Tidak mau menandatangani, saya dijebloskan ke tahanan selama sebulan, dan ketika ingin mempraperadilankan saya dipukuli semalaman oleh 4 orang sipir, dan dua hari kemudian saya dilarikan ke rumah sakit karena kepala sakit dan muntah2. Gendang telinga saya pecah, dan sampai sekarang selalu berdengung, dan mukanya tidak usah dibilang, bonyok habiss.

Setelah divonnis bersalah terhadap perkara penghinaan itu, April 2010, saya dapat jalan terang karena ternyata Telkomsel tidak pernah memberikan barang bukti print out sms, dan saya berencana melakukan Peninjauan Kembali tahun ini setelah saksi pelapor dijatuhi hukuman memberikan keterangan palsu, tapi enah kenapa perkara yang saya laporkan ini masih tidak digubris, masalahnya akan melibatkan polisi lainnya, tapi saya tidak berkecil hati.

Setelah perkara penghinaan melalui SMS, untuk perkara kedua, saya dituduh melakukan penyerobotan, padahal isteri dari saksi pelapor Antonius Moniaga yang memasukkan barang kantor ke rumahnya, karena ingin bekerj adi rumah, karena isterinya adalah sekretaris koperasi saya. Saya dituduh menyerobot dari bulan agustus-oktober 2006, padahal dalam kurun waktu itu, sekurangnya dua bulan saya berada di jakarta, dan kalau di makassar, saya hanya berada di TKP sekitar 10 hari selama hari dan jam kantor. Saya divonnis bersalah 3 bulan, dan sekarang perkara sedang kasasi di Mahkamah Agung, tapi saya yakin akan dibui, tidak apa2, saya akan jalani dan sesudah itu saya akan bikin peninjauan kembali, karena banyak tandatangan saksi dipalsukan oleh penyidik polwiltabes makassar, saya punya bukti sangat kuat dan valid.

Perkara ketiga, saya dituduh menempel gambar Antonius Moniaga, dan konyolnya, TKPnya adalah rumah sepupu dari Antonius Moniaga dan di dekat warung temannya. Saya dilaporkan Juni 2008, dan dijadikan tersangka Pebruari 2008, dan sejak itu saya adakan investigasi sendiri untuk memahami rekayasa polisi. April 2010, saya disidangkan, dan saya bongkar rekayasa berita acara dan menelanjangi semua saksi2, tidak ketinggalan jaksa penuntut umum yang mengganti barang bukti foto selama persidangan. Saya tantang jaksa di persidangan dan menuduh dia mengganti foto barang bukti "mau saya buktikan sekarang??", dia tidak berani bilang IYA, karena saya punya bukti kuat, bagaimana tidak, setiap sidang, saya rekam pembicaraan di persidangan, jadi tidak bisa bohong. Hampir dua tahun setelah laporan polisi itu, tgl 13 Januari 2011, saya divonnis bebas oleh majelis hakim dan itu adalah suatu kemenangan bagi kebenaran dan keadilan. JPU tidak melanjutkan dan perkara itu sekarang sudah inkracht alias sudah selesai.

Tapi saya tidak kapok, saya lawan mereka dan membentuk LSM Pemantau Kinerja Kepolisian dan berusaha memperbaiki mereka, karena saya tidak ingin lagi adaorang yang merasakan kejahatan penegak hukum ini. Hidup saya sudah saya dedikasikan untuk meluruskan polisi2 bengkok ini, yang sebenarnya yang buruk adalah pada kepalanya. Oleh karena itu, saya mengajak adik Alanda untuk berjuang dengan cara mengunjungi televisi2 dan media massa, karena hanya dengan cara itu, para penegak hukum itu jadi takut dan mengedepankan kebenaran.

Pengalaman saya, hanya ada dua perkara yang divonnis bebas, yang pertama karena memberi duit, dan biasanya perkaranya disidang diam2, yang kedua adalah dengan membuat perkara ini terang benderang melalui media massa. Jika tidak, ibumu pasti divonnis bersalah dan kamu akan menyesal tidak melakukan apapun. Ingat, Alanda, ada 250 juta orang di belakangmu, namun saya mereka sekarang tidak mengetahuinya.

Saya mengharapkan yang terbaik untuk ibu mu, yaitu VONNIS BEBAS !!!!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline