Lihat ke Halaman Asli

Hantu di Pengadilan Negeri Makassar - Jilid II

Diperbarui: 26 Juni 2015   16:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkara tindak pidana Pencemaran Nama Baik ini, pada dasarnya menuduh terdakwa Petrus Rampisela telah melakukan penempelan selebaran2 di dua lokasi. Pada Pemeriksaan Terakhir Saksi Korban Antonius Moniaga,  pada tgl 07 Mei 2010,  penempelan selebaran terjadi di Jalan Pasar Ikan No. 06 Makassar dan di Jalan Wahab Tarru. Berikut adalah Foto dari Amplop Barang Bukti pada saat pelimpahan perkara dari Penyidik Polresta Makassar Barat kepada Kejaksaan Negeri Makassar: Amplop Ke 1 : Berisi 1 lembar selebaran dan 8 lembar foto [caption id="attachment_139896" align="aligncenter" width="500" caption="Barang Bukti Ini Disita Dari Tangan Saksi Korban Antonius Moniaga"][/caption] Dapat disimpulkan bhw foto-foto harus berjumlah delapan, tapi pada kenyataannya foto-foto di persidangan berjumlah 9 lembar.            Siapa sebenarnya Yang harus bertanggung jawab atas barang bukti selama persidangan ???




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline