Lihat ke Halaman Asli

Sidang 12 April 2010 - Tanggapan TDW Terhadap Surat Dakwaan

Diperbarui: 26 Juni 2015   16:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  [caption id="attachment_127827" align="alignleft" width="150" caption="Jaksa Penuntut Umum Yeni Andriani SH MH"][/caption]

 

Berikut ini adalah kronologis menurut catatan alat rekam suara (voice recording) Samsung VP1, yang kami gunakan.

Pukul 15:30Sidang dibuka Ketua Majelis Hakim Railam Silalahi (RS), dan dihadiri oleh Jan Manoppo (JM) dan Sutoto Adiputro (SA) sebagai Anggota Majelis

 

00:00:32 Penggantian isi surat dakwaan dari Alamat di Jln Beruang ke Jln Anuang.

00:01:15Ketua Majelis Hakim (KMH) menanyakan identitas, dan terutama soal umur.

00:03:15 Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Surat Dakwaan (07:47) dan KMH menanyakan MENGERTI surat dakwaan?

00:08:00Terdakwa (TDW) menanyakan apakah “mengerti” akan disamakan dengan “mengakui”, karena di dua sidang yang lalu, TDW mengatakan MENGERTI, JPU kemudian mengartikan bahwa TDW mengakui isi surat dakwaan.

00:08:43Mengenai Waktu Kejadian Perkara (WKP), Kamis 19 Juni 2008, tidak ada jam berapa karena di berkas perkara ada. JPU: Dalam dakwaan sudah jelas : setidaknya dalam waktu2 lain.

00:09:35Mengenai Tempat Kejadian Perkara (TKP), dalam dakwaan ada dua, di Jln. Pasar Ikan dan di Jln. Wahab Tarru, nomornya tidak ada. JPU: “Kenapa ditulis jln Pasar ikan dan Jln Wahab Tarru saja, karena dilakukan dengan gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempel di muka umum, jadi kami tidak menyebutkan rumah nomor berapa, alamatnya dimana, yang jelas saudara lakukan di jalan pasar ikan dan jalan wahab tarru.

00:10:40Hal 2 alinea 1 dari Surat Dakwaan, Menanyakan apakah Iptu Agus Arfandy bertanya dan TDW memperlihatkan foto dilakukan pada saat yang sama atau harinya berbeda. Dijawab JPU bahwa dilakukan pada hari yang sama dan setelah Agus Arfandy bertanya maka TDW langsung menunjukkan (16:15), padahal kenyataannya di Berkas Perkara, harinya berbeda antara Agus Arfandy menanyakan dan TDW memberikan selebaran itu.

00:16:26Hal-2 Alinea-3 : AM datang memenuhi panggilan penyidik atau penyelidik, tapi JPU menjawab penyidik. (17:49). TDW menanyakan hal ini karena TDW telah menerima surat bahwa laporan memberikan keterangan palsud ari TDW dinyatakan tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan, ini berarti tahapnya baru penyelidikan dan untuk itu belum ada pemanggilan.

00:17:55H3: Saksi Pilli bangun pagi itu jam berapa? JPU tidak bisa menjawabnya dan mengatakan “ dalam waktu2 lain” padahal waktu2 lain itu untuk waktu kejadian perkara. JPU tidak jelas jam berapa saksi Pili bangun (21:00)

00:21:15TDW menanyakan mengenai Surat Pelimpahan yang dikirim bersama Surat Dakwaan, Mengenai Surat Pelimpahan “Meminta Butir 2” dimana PU meminta TDW untuk ditahan. KMH :”Menyangkut pelimpahan perkara adalah wewenang JPU dalam hal ini kajari, tapi pengadilan tidak pernah memberikan permintaan ini. Jadi boleh2 saja dia meminta, kalau mau dipertanyakan, moment nya bukan disini. … ini kita sudah masuk dalam surat dakwaan…”. Dapat disimpulkan KMH mengatakan kalau mau ditanyakan, tanyakan saja langsung ke JPU tapi bukan di persidangan ini. (25:20).

00:25:45Mengenai pelimpahan yang membutuhkan 250 hari. Menurut JPU: perkara ini sekarang sudah masuk ke proses persidangan dan prosesnya sudah sesuai dengan KUHAP. Berkasnya diserahkan dan diterima sudah sesuai dengan waktu2 yang ditentukan. Masalah dipenuhi atau tidak petunjuk kami masih kewenangan dari penyidik, jadi penyidik yang menyerahkan berkas perkara, sampai di saya, saya pelajari dan dalam waktu yang sudah ditentukan 14 hari. ..Masalah dia membawa atau tidak kita pertanyakan juga dengan terdakwa, mungkin ada hal2 lain misalnya terdakwa tidak menghadiri permintaan pemanggilan atau bagaimana….jangan sebagai jaksa kami dikambinghitamkan..”. KMH: jika saudara keberatan terhadap salah satu instansi penegak hukum, lakukan hak saudara. “Saudara merasa dirugikan kepolisian, tuntut kepolisian. Yang jelas, apa yang dilakukan oleh JPU, pengadilan tidak punya kewenangan untuk mencampuri. Makanya saya bilang tadi bahwa sekarang kita sudah masuk dalam proses pembacaaan surat dakwaan”.Dapat disimpulkan KMH tidak ingin melihat proses yang terjadi sebelum pembacaan surat dakwaan. Pengadilan tidak dapat mengintervensi ke penyidikan. “…ini yang kita tanyakan baru mengenai format dan susunan surat dakwaan…”. Ditunda sampai dengan Senin, 19 April 2010. (34:14)*

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline