Lihat ke Halaman Asli

Petrus Punusingon

Praktisi dan Influencer

Fungsi, Peran dan Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Mengawasi Kepala Desa dan Sekretaris Desa Serta Dasar Hukumnya

Diperbarui: 16 Agustus 2024   18:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pendahuluan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwakilan yang memiliki peran penting dalam struktur pemerintahan desa. Sebagai perwakilan masyarakat desa, BPD bertanggung jawab untuk mengawasi jalannya pemerintahan desa, termasuk dalam pelaksanaan tugas Kepala Desa dan Sekretaris Desa. Pengawasan ini esensial untuk memastikan bahwa kedua aparatur tersebut menjalankan tugas mereka dengan baik dan tidak memicu permasalahan di masyarakat, terutama dalam konteks penggunaan media sosial.

Fungsi BPD dalam Pengawasan

  1. Fungsi Legislasi
    BPD memiliki fungsi legislasi, yaitu merumuskan dan menyepakati peraturan desa bersama Kepala Desa. Fungsi ini memungkinkan BPD untuk menciptakan kerangka hukum yang jelas, yang menjadi pedoman bagi Kepala Desa dan Sekretaris Desa dalam menjalankan tugas mereka.

  2. Fungsi Pengawasan
    Fungsi pengawasan BPD meliputi pemantauan dan evaluasi kinerja Kepala Desa dan Sekretaris Desa. Pengawasan ini penting untuk memastikan bahwa kedua aparatur desa tersebut melaksanakan tugas mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta mencegah mereka dari tindakan yang dapat memicu permasalahan di masyarakat, baik dalam interaksi langsung maupun melalui media sosial.

  3. Fungsi Mediasi
    BPD juga berfungsi sebagai mediator dalam penyelesaian konflik yang terjadi di desa, terutama jika konflik tersebut melibatkan Kepala Desa atau Sekretaris Desa. Mediasi yang dilakukan oleh BPD bertujuan untuk menjaga stabilitas sosial dan mencegah eskalasi konflik yang lebih besar.

Peran BPD dalam Pengawasan Kepala Desa dan Sekretaris Desa

  1. Mengawasi Kebijakan dan Keputusan
    BPD berperan dalam mengawasi setiap kebijakan dan keputusan yang diambil oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa. Pengawasan ini penting agar kebijakan yang diambil tidak merugikan masyarakat atau menimbulkan perpecahan. Misalnya, keputusan terkait alokasi anggaran desa atau penentuan prioritas pembangunan desa harus diawasi dengan ketat agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

  2. Monitoring Penggunaan Media Sosial
    Di era digital, penggunaan media sosial oleh aparatur desa menjadi hal yang perlu diawasi. BPD memiliki peran untuk memastikan bahwa Kepala Desa dan Sekretaris Desa menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan warga. Misalnya, jika Kepala Desa atau Sekretaris Desa membuat pernyataan kontroversial di media sosial, BPD harus segera memberikan teguran dan mengarahkan agar penggunaan media sosial dilakukan dengan lebih berhati-hati.

  3. Evaluasi dan Rekomendasi
    BPD berperan dalam melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja Kepala Desa dan Sekretaris Desa. Hasil dari evaluasi ini dapat digunakan untuk memberikan rekomendasi perbaikan atau tindakan lanjutan jika ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.

Tugas BPD dalam Pengawasan Kepala Desa dan Sekretaris Desa

  1. Melakukan Rapat dan Musyawarah
    BPD bertugas mengadakan rapat dan musyawarah untuk membahas berbagai masalah yang terjadi di desa, termasuk yang berkaitan dengan kinerja Kepala Desa dan Sekretaris Desa. Dalam musyawarah ini, BPD dapat mengumpulkan informasi dari masyarakat dan menentukan langkah yang tepat untuk menyelesaikan masalah yang ada.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline