Lihat ke Halaman Asli

Petrus Punusingon

Praktisi dan Influencer

Konsukuensi Hukum bagi Oknum Sekdes yang Memperkeruh Persoalan Warga di Media Sosial

Diperbarui: 14 Agustus 2024   05:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di era digital saat ini, media sosial telah menjadi sarana komunikasi yang sangat efektif untuk berbagai kalangan, termasuk aparatur pemerintahan desa. Namun, tidak jarang penggunaan media sosial yang tidak bijaksana dapat menimbulkan masalah serius, terutama ketika oknum aparat desa seperti Sekretaris Desa (Sekdes) justru memperkeruh persoalan warga melalui platform ini.

1. Peran dan Tanggung Jawab SekdesSebagai aparatur pemerintah desa, Sekdes memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta keharmonisan di tengah-tengah masyarakat. Tugas utama Sekdes adalah membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, tindakan yang justru memperkeruh keadaan, apalagi di ranah publik seperti media sosial, jelas bertentangan dengan tanggung jawab tersebut.

2. Etika dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN)Sekdes, sebagai bagian dari aparat pemerintahan, juga terikat dengan etika dan kode etik ASN. Dalam konteks ini, seorang Sekdes dituntut untuk bertindak profesional, netral, dan tidak memihak. Penyebaran informasi yang dapat memicu konflik atau ketegangan di antara warga melalui media sosial merupakan pelanggaran serius terhadap etika dan kode etik tersebut. Pelanggaran ini dapat mengakibatkan sanksi disiplin, mulai dari teguran tertulis hingga pemecatan, tergantung pada tingkat kesalahan yang dilakukan.

3. Potensi Pelanggaran HukumPenggunaan media sosial untuk menyebarkan informasi yang dapat memperkeruh suasana, menimbulkan kebencian, atau fitnah juga dapat dikenai sanksi hukum. Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (3), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bersifat penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dipidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta. Jika tindakan Sekdes terbukti melanggar UU ITE, yang bersangkutan dapat dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Dampak Sosial dan Keharmonisan MasyarakatTindakan Sekdes yang memperkeruh persoalan warga melalui media sosial tidak hanya merusak citra dirinya sendiri dan lembaga pemerintahan desa, tetapi juga dapat mengganggu keharmonisan masyarakat. Konflik yang dipicu oleh tindakan tersebut bisa memecah belah warga, mengurangi kepercayaan terhadap pemerintah desa, serta menimbulkan kerugian sosial yang lebih besar.

5. Pentingnya Penggunaan Media Sosial yang BijaksanaOleh karena itu, sangat penting bagi setiap aparatur desa, termasuk Sekdes, untuk menggunakan media sosial dengan bijaksana. Media sosial seharusnya menjadi alat untuk menyebarkan informasi yang positif, mengedukasi masyarakat, dan membangun komunikasi yang konstruktif. Penggunaan media sosial yang tepat akan membantu menciptakan lingkungan masyarakat yang harmonis dan mendukung pembangunan desa yang lebih baik.

Kesimpulan

Oknum Sekdes yang memperkeruh persoalan warga melalui media sosial Facebook berpotensi menghadapi konsekuensi hukum dan disiplin yang serius. Oleh karena itu, Sekdes dan seluruh aparatur desa harus senantiasa mengedepankan etika dan tanggung jawab dalam setiap tindakan mereka, terutama di ruang publik seperti media sosial. Dengan demikian, keharmonisan dan kedamaian masyarakat dapat terjaga, serta kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa tetap terpelihara.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline