Proses pendaftaran calon kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota yang diusung partai politik telah rampung dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum. Untuk sementara tercatat 569 peserta calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terdaftar di KPU. Selanjut KPU akan melakukan tahapan pemerikasaan kesehatan dan penyampaian hasil kini sedang berlangsung.
Sesuai peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada tahun 2018 maka tahapan ini berakhir tanggal 16 Januari 2018 terkait penyampaian hasil pemeriksaan.Tahapan pemeriksaaan kesehatan atau pemeriksaan medis ini penting dilakukan dan merupakan hal hakiki yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilukada sehingga hasil Pemilukada ini benar-benar melahirkan pemimpin atau kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota yang sehat jasmani dan rohani.
Sehat secara jasmani maksudnya secara fisik para calon kepala daerah atau wakil kepala daerah tersebut jika terpilih tidak mengalami gangguan kesehatan seperti cacat fisik dan menderita penyakit-penyakit tertentu sehingga mampu menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan denga baik, segar, fit dan energik. Bayangkan jika kepala daerah dan wakil kepala daerahnya sakit-sakitan maka mustahil kepala daerah itu selalu hadir dan ada ditengah-tengah masyarakat. Atau bisa jadi keuangan daerah hanya dihabiskan untuk membiayai pengobatan sang kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Tidak saja fisik atau jasmani, secara psikis atau rohani atau jiwa seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah juga harus sehat. Kepala daerah yang pikiran jernih dan segar untuk berinovasi. Dan bukan kepala daerah atau wakil kepala daerah yang mengalami gangguan mental atau gangguan psikologis lainnya. Masa rakyat mau dipimpin orang gila atau tidak sehat jiwanya.
Pemeriksanaan ini juga penting agar para calon kepala daerah dan kepala daerah siap kemenangan dan kekalahan sebagai konsekwensi dari sebuah pertarungan. Dan bukan sebaliknya tidak terima kekalahan yang berujung pada stress dan kegilaan.
Bagi saya inilah nafas pokok kenapa undang-undang mengamanatkan agar para calon kepala daerah harus melewati tahapan pemeriksaan medis atau kesehatan yang benar-benar teliti dan cermat.
Perintah Undang-Undang ini pun diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum yang secara tekninya dilaksanakan Tim Medis yang terdiri dari para dokter dari berbagai latarbelakang ilmu kesehatan bahkan juga didalamnya terdapat anggota dari Badan Narkotika Nasional/BNN. Bukan tak beralasan karena ini merupakan tim independen dan bebas dari kepentingan apapun. Karena itu hasilnya pun diharapkan benar-benar bebas dari kepentingan dan subyek interest/interest pribadi.
Namun ditengah maraknya isu fenomena "mahar politik" saat pendaftatan pasangan calon atau paslon memunculkan tanya, "Mungkinkah Fenomena Mahar Politik Terpecrik ke Tim Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon? Bukankah tim ini adalah tim independen, bekerja sesuai kode etik dan prosedural? Masa bisa dipengaruhi "mahar-maharan?" Ini adalah pertanyaan biasa. Bisa dijawab. Bisa juga tidak. Tapi namanya politik bisa saja hal itu terjadi.
Untuk menjawabi hal ini dan tidak menjadi polemik yang panjang mari kita lihat fakta dan data berikut ini.
Masih ingatkah kita kasus Mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Nofiadi? Rabu, 17 Pebruari 2016, Ahmad Wazir Nofiadi, Bupati Ogan Ilir yang berpasangan dengan H.M. Ilyas Panji Alam, SH,. SE., MM selaku wakil bupati maju dan mengucapkan sumpah janji sebagai Bupati Ogan Ilir masa bhakti 2016-2021 dihadapan Gubernur Sumatera Selatan.
Majunya AW Nofiadi yang merupakan putra mantan bupati Ogan Olir H. Mawardi Yahya tersebut pada Pemilukada serentak Ogan Hilir 2015 bukan tanpa melalui tahapan pemeriksaan kesehatan. PKPU No 3/2013 tentang pencalonan, maka KPU berkoordinasi dengan IDI, BNN dan Himpunan Psikologi Indonesia untuk melakukan pemeriksaaan kesehatan para kontestan pemilukada. Dan tentu Nofiadi melewati tahap ini.